Oleh Prof. Dr. Mohammad Fakry Gaffar,M. Ed
PENDAHULUAN
Posisi dan peran guru dalam proses pendidikan di Indonesia, merupakan permasalahan pendidikan nasional yang penuh kontraversi dan tidak pernah selesai dari masa ke masa.
Apakah posisi dan peran guru dalam proses pendidikan nasional Indonesia itu sentral sehingga menentukan mutu dan keberhasilan proses pendidikan nasional. Kalau memang sentral apakah tugas guru itu merupakan tugas profesional yang tidak dapat dikerjakan oleh siapa saja. Kalau tugas itu menuntut persyaratan profesional tertentu apakah guru diakui sebagai sebuah profesi yang menuntut penghargaan sebagaimana layaknya sebuah profesi penting dalam upaya mencerdaskan bangsa.
Pertanyaan–pertanyaan diatas mengundang banyak pendapat baik dari kalangan birokrat, pembuat keputusan maupun dari kalangan pakar pendidikan dan masyarakat banyak.
Sementara itu perubahan-perubahan seabagai akibat proses globalisasi, akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan akibat perubahan-perbahan yang terjadi secara mlokal,regional dan nasional di Indonesia, membawa pengaruh yang amat dahsyat baik terhadap proses pendidikan nasional maupun terhadap proses pendidikan guru di Indonesia. Undang-undang guru dan dosen yang telah lahir mdapat digunaan sebagai salah satu pijakan legal untuk memberikan jawaban terhadap permasalahan dan tantangan tersebut secara nasional.
Para pimpinan perguruan tinggi yang memiliki mandat untuk mempersiapkan tenaga kependidikandan guru ysng tergabung dalam Asosiasi Lembaga Pendidikan Tinggi Tenaga Kpendidikan Indonesia telah mengadakan berbagai pertemuan keilmuan termasuk pertemuan di Universitas negeri Gorontalo yang dilaksanakan pada tanggal 20-22 September 2005 dan berusaha memberikan jawaban yang tepat terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh guru secara nasional. Tulisan ini secara rinci merupakan masukan yang dikemas secara ilmiah dan komprehensif yang diarahakan untuk menjelaskan dan menjawab keseluruhan permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh pendidikan guru secara nasional..
MAKNA PENDIDIKAN, POSISI DAN FUNGSI GURU
Manusia itu tumbuh dan berkembang secara total. Pertumbuhan itu menerima pengaruh dari berbagai faktor yang dinamis dalam kehidupan manusia. Pendidikan adalah sebuah proses yang melekat dan mempengaruhi proses perkembangan dan pertumbuhan seluruh potensi manusia tersebut secara positif sehingga pertumbuhan dan perkembangan manusia itu selaras, serasi, dan sempurna. Dengan pendidikan manusia tidak hanya tumbuh wajar dan optimal tapi seluruh potensi kemanusiaan yang dimilikinya tumbuh dan berkembang secara dinamis, total dan menjadi manusia yang cerdas dan sempurna. Mereka yang tidak tersentuh oleh pendidikan, pertumbuhan dan perkembangannya tidak optimal dan tidak sempurna, serta tidak mencapai tingkat kecerdasan yang diharapkan.
Fungsi guru dalam proses pendidikan adalah mengajar, mendidik, membina, mengarahkan dan membentuk watak dan kepribadian sehingga manusia itu berubah menjadi manusia yang memiliki ilmu pengetahuan, manusia yang cerdas dan bermartabat. Karena itu tidak setiap orang dapat menjadi guru, tidak setiap orang dapat melaksanakan tugas guru. Guru memerlukan persyaratan profesional yang diperoleh melalui pendidikan yang dirancang khusus untuk itu sehingga dalam melaksanakan tugasnya, guru tidak melakukan kesalahan sebab bila melakukan kesalahan maka akan berakibat fatal terhadap masa depan peserta didik dan amat merugikan dunia pendidikan . Karena itu guru memerlukan pendidikan profesional yang dapat menghasilkan guru yang memiliki kemampuan profesional yang disyaratkan oleh jabatan guru sebagai sebuah profesi.
ARTI GURU SEBAGAI PROFESI
Guru adalah jabatan profesional yang memiliki tugas pokok yang amat menentukan dalam proses pertumuhan dan perkembangan peserta didik Uraian tugas pokok tersebut mencakup keseluruhan unsur yang terlibat dan berperan dalam proses pembelajaran. Tugas pokok itu hanya dapat dilaksanakan secara profesional bila persyaratan-persyaratan sebagai guru terpenuhi.
Adapun persyaratan profesional guru adalah antara lain sebagai berikut :
- Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya pada jenjang Diploma atau Sarjana Pendidikan yang didalamnya tercantum dengan jelas akta kewenangan mengajar.
- Memiliki ciri-ciri keperibadian sebagai seorang pendidik seperti : memilki kasih sayang yang tulus kepada peserta didik, memiliki komitmen untuk ikut membantu pertumbuhan peserta didik secara utuh dan sempurna, jujur, ikhlas, adil bijaksana, dan penolong serta menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
- Menghargai perbedaan –perbedaan secara kultural,sosial da spiritual
- Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang menjadi acuan masyarakat dalam hidupnya.
- Diterima dan diakui oleh masyarakat sebagai guru dan pendidik .
- Guru harus berakhlak mulia dan menjadi contoh teladan baik bagi peserta didik, maupun bagi masyarakat banyak.
Uraian tugas pokok guru adalah sebagai berikut:
- Membantu peserta didik untuk mengembangkan seluruh potensinya sehingga tumbuh dan berkembang dengan total dan sempurna.
- Membantu peserta didik agar potensi intelektual,emosional,sosial dan spiritualnya tumbuh berkembang secara seimbang dan harmonis serta sempurna
- Mentransformasikan berbagai ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan menggunakan pendekatan dan metodologi yang penuh dengan kreatifitas dalam proses belajar –mengajar, sehingga khazanah ilmu pengetahuan dan kreatifitas peserta didik tumbuh dan berkembang pula
- Menanamkan nilai-nilai dasar yang positif dan diperlukan dalam hidup kedalam diri peserta didik sehingga melekat dan tumbuh menjadi satu dengan prilaku peserta didik
- Membangun watak dan kepribadian peserta didik menjadi orang yang memiliki watak dan kepribadian utuh dan sempurna
- Membantu mengembangkan kemampuan peserta didik dalam menjalanakan fungsinya sebagai makhluk sosial yang beradab dan bermartabat
- Menumbuhkembangkan dalam diri peserta didik nilai-nilai prilaku mulia
- memberikan tuntunan kepada peserta didik untuk mengenal mana perbuatan yang baik dan yang tidak,mana perbuatan yang dilarang mana pula yang tidak dilrang,mana perbuatan yang salah dan mana pula yang benar yang perlu dalam kehidupan yang penuh kedamaian, ketentraman dan keharmonisan.
AREA STRATEGIK KOMPETENSI GURU
Model kompetensi baik dalam pengembangan kurkulum maupun dalam performance guru akhir-akhir ini mendominir pemikiran pembuat kebijakan pendidikan. Untuk penddikan guru, kompetensi dasar guru sesungguhnya terfokus kepada kamampuan-kemampuan dasar yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan tugas pokok guru. Karena itu kompetensi dasar ini amat ditentukan oleh factor-faktor stratergis kehidupan manusia sebagai manusia yang beradab dan bermartabat serta berprilaku mulia. Faktor-faktor stratergis ini mencakup aspek sosial – kultural kehidupan, aspek akademik, aspek kepribadian. Dan aspek pedagogik.
Aspek Sosial Kultural
- Memahami berbagai factor yang berpengaruh dalam menciptakan lingkungan belajar yang mendukung proses pembelajaran
- Mengerti berbagai factor social-kulutal dan ekonomi yang berpengaruh terhadap proses pendidikan peserta didik.
- Memahami pentingnya hubungan antara sekolah dengan orang tua dan tokoh masyarakat yang bwerpengaruh terhadap proses pendidikan anak di sekolah secara langsung atau tidak langsung.
- Mengerti nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dan dijunjung tinggi oleh masyarakat yang merupakan pegangan hidup, yang memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan watak dan kepribadian peserta didik.
- memahami pendekatan-pendekatan-pendekatan yang diterpakan sekolah untuk menarik masyarakat untuk berperan serta dalam pendidikan oputeraputeri mereka di sekolah sesuai dengan kapasitas dan fungsi mereka.
- menguasai dan memahami perubahan-perunbahan akbiat dampak globaliasi yang mempengaruhi keseluruhan aspek kehidupan termasuk proses pembelajaran dan bagaimana mengendalikan prubahan tersebut agar tidak terjadi pengaruh negative terhadap proses pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
Aspek Akademik:
- Menguasai substansi atau materi atau isi teaching subjects atau mata pelajaran yang ,menjadi bidang keahliannya dengan baik
- Menguasai learning equipment dan learning resources yang diperlukan dalam proses belajar dan mengajar
- Menguasai bagaimana mengolah learning resources dari lingkungan hidup sehingga dapat dipergunakan untuk mendukung proses pemebalajaran
- Menguaai bagaimana menerapkan teknologi informasi dalam upaya meningkatkan efektivitas belajar anak.
- menguasai bagaimana menyusun rencana pelajaran yang mengemas isi,media teknologi dan values dalam setiap proses pemebalajaran.
Aspek Keperibadian :
- Memilki komitment dan kemauan tinggi dalam melakukan tugasnya sebagai guiru professional;
- Memilki rasa kasih saying kepada peserta didik tanpa membeda-bedakan.
- memilki raa tanggung jawab yang kokoh dqlam melaksanakan fugsinya sebagai guru
- Berakhlak mulia
Aspek Pedagogik:
- Memahami dengan baik hakekat dan cirri-ciri peserta didik yang tumbuh dan berkembang terus menerus
- memahami potensi-potensi anak didik dan cara membantu mengembangkan dengan serasi,seimbang dan total
- memahami teori belajar termasuk didalamnya bagaimana proses belajar itu terjadi dan bagaimana setiap anak memiliki karakteristik khusus yang tidak sama
- menguasai berbagai model dan strategi pembelajaran sehingga murid betul-betul belajar dengan efektif dan kreatif
- menguaai cara-cara menerapkan ICT dalam proses pembelajajran sehingga proses pemebelajaran berjalan dengan efektif.
- Menguasai bahasa Indonesia yang baik dan benar yang dipergunakan sebagai medium of instruction yang efektif.
- menguasai bagaimana pendekatan pedagagik dalam setiap menghadapi permasalahan pemebelajajran yang melibtkan peserta didik.
- Menguasai bagaimana merancang proses belajar mengajar yang komprehensiv yang mencakup berbagai unsure yang diperlukan dalam suatu proses pemebalajaran yang produktif
- Menguasai bagaiamana menilai kemajuan beklajar peserta didik secara total
- Menguaai bagaimana membimbing anak bila menghadapi persoalan dalam pembelajaran.
- menguasai pruinsip,dan proses bagaimana mengelola proses belajar mengajar termasuk mengelalola kelas sehingga tercipta suasana belajar yang kondusif dan hidup serta memungkinkan terjadinya dan tumbuhnya kreativitas anak dalam proses pembelajaran.
Pendekatan untuk mengembangkan kompetendsi dasar guru berdasarkan aspek- aspek strategic kehidupan ini berbeda dibandingkan dengan pendekatan legal dengan merujuk secara ketat terhadap apa yang telah dinyatakan dalam peraraturan perundangan yang berlaku. lKompetensi dasar guru dikembangkan dengan merujuk kepada kempt aspek strategik yang diuraikan tersebut tidak akan keluar dari koridor konsep,makna, dan tugas pokok guru sebagaimana yang dnyatakan dalam undang-undang guru dan dosen.
KOMPETENSI DASAR GURU
Dengan merujuk kepada undang-undang guru dan dosen N0. 14 tahun 2005 Bab IV pasal 8,menyatakan bahwa kompetnsi guru meliputi : kompetensi pedagogik,kompetensi profesional, kompetnsi keperibadian dan kompetensi sosial.
Asosiasi Lembaga Pendidikan Tinggi Tenaga Kependidikan Indonesia (ALPTKI), mengoprasionalkan Kompetensi guru ini kedalam rumusan berikut ini.
- Kompetensi Pedagogil merupakan kemampuan dalam mengelola pembeljaran peserta didik, yang meliputi : (a) pemahaman peserta didik,(b) perancangan dan pelaksananaan pembelajaran, (c) evaluasi pemeblajaran dan (d) pengembangan peserta didik untuk mengakutalisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi Profesional merupakan kemampuan dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memunkinkannya membibimbing peserta didik memenuhi standar kopetensi
- Kompetensi Kepribadian merupakan penguasaan kepribadian yang mantap,stabil,dewasa,areif dan berwibawa,menjadi teladan bgai peserta didik dan berakhlak mulia.
- Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik,sesama pendidik/tenaga kepenbdidikan lain, orang tua/wakil peserta didik. Dan masyarakat sekitar.
Keseluruhan kompetsnsi dasar ini mejadi rujukan pengembangan kuirkulum program pendidikan guru dan tenaga kependidikan secara umum dan Program Pendidikan Profesi seara khusus termasuk proses sertifikasi yang merupakan bagian integral dari sistem pendidikan guru di Indonesia secara utuh sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-undang Guru dan Dosen bab IV pasal 8 dan pasal 10.
KUALIFIKASI PENDIDIKAN BAGI GURU
Dengan merujuk kepada undang-undang guru dan dosen No. 14/ 2005, khuasusnya Bab IV pasal 9, Peraturan pemerintah No 19 pasal 29, makna pendidikan, konsep profesi guru, uraian tugas guru, kompetensi dasar guru dan seluruh persyaratan untuk memasuki jabatan guru maka secara operasional kualifikasi pendidikan minimal bagi seorang guru dikembangkan seabagai tercantum berikut ini:
- Diploma atau Sarjana Pendidikan dalam bidang studi Pendidikikan Pre-School atau Early Childhood Education.
- Diploma atau Sarjana Pendidikan dalam Bidang Pendidikan Guru Sekolah Dasar untuk jenjang Sekolah Dasar.
- Sarjana Pendidikan Bidang Studi untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.
- Sarjana Pendidikan dalam Pendidikan Teknologi atau Pendidikan Kejuruan untuk Sekolah Menengah Kejuruan.
- Pendidikan profesi yang merupakan bagian integral dari program pendidikan guru dengan tujuan untuk menyempurnakan dan mengokohkan program pendidikan guru yang berlaku saat ini.
PROGRAM PENDIDIKAN GURU SAAT INI
Secara historis, Pendidikan Guru merupaan bagian dari sistem Pendidikan Tenaga Kependidikan. Dari tahun 1980 hingga tahuan 1999, yang dijadikan pegangan secara nasional adalah PPSPTK . Sejak tahun 1999 hingga saat ini yang dijadikan pegngan bagi seluruh LPTK di Indonesia adalah SPTK-21.
Program Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan dikelompkkan sebagai berikut :
- Pendidikan Guru Sekolah Taman kanak-kanak
- Pendidikan Guru Sekolah dasar
- Pendidikan Guru Sekolah Menengah.
Pendidikan Guru Sekolah Taman Kanak-kanak
Program Pendidikan ini terdiri dari PGTK selama 2 tahun dengan total bobot 80 SKS, PGTK jenjang S1, sealama 4 tahun dengan bobot antara 144-160 SKS. Adapun stryuktur Kurikulum kedua jenis program ini dapat dilihat dari lampiran. Berdasarkan design kurikulu kedau jenis program tersebut, sesungguhnya telah menunjukkan kelengkapan untuk menghasilkan seorang guru profesional.program PGTK 2 tahun merupakan program tahapan antara untuk mencapai program yang tuntas yaitu PGTK S1.
Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Program ini terdiri dari dua jenjang yaitu Program PGSD 2 tahun atau jenajng Diploma dan program PGSD 4 tahun atau jenajng S1.Program D2 PGSD jenajng Diploma telah dilaksanakan sejak SPG,SGO dihapuskan, yaitu pada tahun 1990. porgam ini sesungguhnya merupakan sasaran antara menuju program jenajng S1 yang saat ini telah dioperasikan. Kurikulum Program D 2 PGSD berbobot 80 SKS sedangkan Program S1 PGSD berbobot antara 144-160 SKS. Berdasarkan struktur kurikulum seperti terlampir kedau program menampilkan seluruh unsur yang diperlukan untuk menghasilkan guru yang profesional.
Ijazah bagi mereka yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan terdiri dari Diploma dan Akta II, dan Gelar SP.d dan Akta IV. Akta menunjukkan kewenangan untuk menjadi guru atau untuk mengajar.
Pendidikan Guru Sekolah Menengah
Program ini ditempuh selama 4 tahun dengan bobot antara 144-160 SKS atau jenjang S1.Struktur kurikulum terdiri dari komponen Dasar Umum 12 SKS dasar Kependidikan 12 SKS,PBM 12 SKS dan Bidang Studi berkisar antara 108- 124 SKS. Kurkulu lengkap terlampir.
Berdasarkan design kurikulum tersebut yang menggunakan prinsip coomon ground dan front-end analysis dalam pengembangannya, maka program ini cukup kuat untuk menghasilkan guru yang memeiliki keseluruhan kopmpetensi yang disayaratkan bagi seorang guru yang profesional. Mereka yang lulus memperoleh gelar akademik Sarjana Pendidikan dan Akta IV. Akta ini merupakan keweangan untuk menjadi guru.
PENDIDIKAN PROFESI GURU
Undang-undang Guru dan Dosen RI N0..14 / 2005 Bab IV pasal 8 dan pasal 100 menyatakan bahwa Kompetensi Guru yang dimaksud dalam pasal 8 mmeliputi kompetensi pedagodik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi ( bab IV pasal 10). Selanjutnya bab IV pasal 11,menyatakan bahwa Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat dan hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.Bab IV pasal 11 ayat 2 menyatakan bahwa Sertitifkasi Pendidik diswelenggarakan oleh pergruan Tinggi yang memiliki program pendidikan tenaga kependidikan yang terkakreditasi. Peraturan pemerintah N0 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan menyatakan dengan jelas bahwa Guru harus memiliki Kualifikasi minimal S1 atau D IV dan Sertifikat Pendidik untuk dapat dinakgat dan bekerja sebagai guru.
Dengan merujukan kepada undang-undang Sisdiknas N0. 20 Tahun 2003, Undang-undang Guru dan Dosen N0. 14 /2005 dan dengan merujuk pula kepada Peraturan Pemerintah N019 tahun 2005, dan dengan mempertimbangkan Sistem Pendidikan Guru yang berlaku saat ini, maka sistem Pendidikan Guru secara nasional memerlukan adanya perubahan –perubahan yang cukup mendaar yang memerlukan kerjasama semua pihak terkait sehingga terciptalah sebuah sistem pendidikan guru terpadu dan kokoh serta merupakan andalan bangsa dalam membangun pendidikan nasional.
Dalam sistem pendidikan Guru yang berlaku saat ini seorang guru memiliki kaulifikasi akademik berupa gelar atau Diploma, dan Akta Mengajar. Akta mengajar II untuk lulusan Diploma II dalam hal ini guru SD, dan Guru TK. Sedangkan untuk guru SMP dan SMU diberikan Sarjana dan Akta mengajar IV. Akta Mengajar tampaknya secara esesnsial mempunyai kesamaan dengan konsep Sertifikat Pendidik.
Untuk mengokohkan guru seabagai profesi, maka pendidikan profesi yang dapat melahirkan sertifikat Pendidik atau Sertifikat profesi itu perlu dikembangkan sedemikian rupa yang merupakan bagian terpadu dari sistem Pendidikan Guru secara nasional dan bukannya merupakan program yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri.
Kalau secara analogi profesi guru dibandingkan proses pendidikannya dengan profesi dokter, profesi notariat dan profesi psikolog, maka pendidikan profesi guru harus terintegrasi kedalam sistem pendidikan guru secara keseluruhan. Karena itu pendidikan profesi harus dapat mengembangkan kemampuan-kemampuan yang diperlukan oleh seorang guru profesional yang dapat melaksanakan tugas-tugas pokoknya dengan efektif dan efisien dan memeproelh pengakuan secara nasional dan internbasional.
Bagan diatas menjelaskan bahwa pendidikan profesi merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Guru yang berkelanjutan. Artinya Isi pendidikan Profesi dapat disebar ke dalam proses secara integral. Pada waktu tertentu terdapat penekanan secara terus menerus untuk menguasai applikasi konsep, prinsip dan teori dalam praktek. Artinya Alternatif 1 Pendidikan profesi itu dilaksanakan terintegrasi dengan pendidikan pada jenajng S1. Pendekatan terintegrasi seperti ini diebut Concurrent Apprach. Alternatif 2 Pendidikan Profesi dilaksanakan sesudah pendidikan S1,artinya dilaskanakan secara consecutive. Alternatif 3 menunjukkan input yang datang dari program Non kependidikan yang bermaksdu memasuki pendidikan profesi. Agar eligible, maka calon dari non dik ini perlu mengikuti matrikulasi untuk mensejajarkan latarblekang yang harus dimiliki dengan lulusan program Dik,sehingga pada saat dalam program Pendidkan profesi, mereka memiliki latar belakang yang compatible. Karakteristik Input menentukan bentuk pendidikan profesi yang bagaimanakah yang dapat diikutinya.
KURIKULUM PENDIDIKAN PROFESI
Dengan merujuk dan berpedoman kepada area kompetensi guru yang telah diuraikan secara rinci sebelumnya, maka Kurikulm Pendidikan Profesi dapat dikmebangkan dengan difokuskan kepada hal-hal berikut ini:
- Pertumbuhan dan Perkembangan Peserta didik atau pemahaman terhadap child growth and development yang merupkan objek dan sekligus juga subjek dalam proses pemeblajaran;
- Teori belajar, yang membantu memahamai proses learning peserta didik secara konseptual dan mendasar;
- Kurikulum Development sekolah, yang merupakan isi proses pembelajaran yang telah dikemas secara sitematik dan komprehensif;
- Teaching learning strategies yang merupakan metodologi,pendekatan dan cara yang dapat digunakan oleh guru dalam proses mengajar dan belajar; termasuk keterampilan berkomunkasi dan pemanfaatan ICT dalam proses pembelajaran.
- Learning Assessment yang mencakup konsep,prinsip dan teknik serta pengolahan hasil assessment yang dapat digunkan untuk menilai dan mengukur proses dan hasil pembelajaran;
- Management of learning, yang mengkaji berbagai unsur yang terlibat dalam proses pemebalajaran yang harus dikelola secara profesional untuk mendukung secara terkoordinir dan sistematik proses pemebalajaran;
- Etika Profesi Guru
- Teaching Practice
- Research on Teaching and Learning, untuk mengokohkan kemampuan profesional guru.
- Pendalaman Bidang Studi mencakup pendalaman dan perluasan bidang keahlian guru sesujai dengan jenis dan jenajng persekolahan dan sesuai pula dengan biang keahlian yang menjadi andalam guru
- Komunikasi dalam pendidikan, dalam arti komunikasi dengan peserta didik dalam proses pembelajaran, komunikasi dengan orang tua dan masyarakat dalam konteks proses penddikan, dan komunikasi antar guru alam knteks saling bertukar pengalaman dan saling beljar dalam upaya pengembangan keilmuan untuk kepentingan bersama.
Isi program pendidikan profesi diatas,dijabarkan dalam rumusan matakuliah dengan bot masing-masing. Adapun matakuliah, bobot dan sebaran MATAKUIAH tersebut diatas secara proporsional diatur dalam matrik berikut ini:
SEBARAN MATAKULIAH
SKS
Child Growth and Development 3
Theories of Learning 3
School Kurkulum Development 3
Pendalaman Bidang Studi 4
Teaching Learning Strategies 4
Learning Assessment 3
Management of Learning 3
Etika Profesi Guru 3
Teaching Practice 8
Research on Teaching and Learning 3
Komunikasi dalam pembelajaran 3
Total 40
Adapaun sebarannya kedalam semester adalah sebagai beikut ini:
SEBARAN MATAKULIAH TIAP SEMESTER
SKS Semester I Semester II
Child Growth and Development 3 x
Theories of Learning 3 x
Etika Profesi Guru 3 x
Research on Teaching and Learning 3 x
Management of Learning 3 x
School Curriculum Development 3 x
Pendalaman Bidang Studi 4 x x
Teaching-Learning Strategies 4 x x
Learning Assessment 3 x
Komunikasi dalam Proses pemeblajaran 3 x
Teaching Practice 8 x x
Total 40 20 20
SILABUS MATAKULIAH
Silabus setiap matakuliah yang mencakup tujuan, lingkup isi, strategi pembelajaran, teknologi pembelajaran yang diperlukan dan references atau rujukan yang dipergunakan dikemas dalam berbagai sistem kemasan yang memiliki fleksibeilitas untuk selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan learning needs peserta didik. Silabus ini merrupakan pegangan guru untuk mengembangkan satuan acara perkuliahan perencanaan pembelajaran bagi setiap matakuliah.
KONSEP SERTIFIKASI DAN LISENSI
Sertifikasi dalam sistem Pendidikan Guru adalah proses pemberian sertifikat kepada para lulusan program pendidikan guru sebagai bukti bahwa mereka telah dengan tuntas menyelesaikan keseluruhan proses pendidikan guru untuk jenjang pendidikan tertentu termasuk pendidikan profesi. Pemberian sertifikat ini hanya diberikan kepada mereka yang telah menyelesaikan dengan tuntas keseluruhan proses pendidikan guru tersebut. Sertifikat ini terdiri dari Diploma, Gelar Kesarjanaan dan Kewenangan Mengajar baik untuk jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun untuk pendidikan anak usia dini.
Sertifikat Pendidik seperti yang dinyatakan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005, mengacu kepada Akta mengajar atau kepada apa yang dibseut dengan Sertifikat profesi Guru seperti dalam PP N0. 19/2005. Sertifikat Pendidik atau sertifikat profesi ini diberikan kpeada mereka yang telah selesai dan lulus mengikuti pendidikan profsi guru.
Lisensi adalah surat keterangan izin mengajar untuk jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Lisensi ini diberikan kepada mereka yang telah memiliki settikat guru dan telah melalui proses rekrutmen sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Lisensi seabagai bukti formal izin melakukan tugas profesi guru ini diberikan pada saat pengangkatan menjadi Guru. Mereka yang diangkat saja yang memperoleh lisensi untuk memasuki Profesi Guru itu. Guru yang diangkat ini disebut certified dan licenced atau registered teachers. Sedangkan lulusan yang belum diangkat hanya disebut calaon guru yang certified tapi belum sebagai licenced atau registered teachers
Keseluruhan istilah-istilah tersebut tidak diperg8nakan baik dalam PP. Nomor 19/2005, maupun dalam undang-Undang N0. 14 tentang Guru dan Dosen.
PENGAKUAN, PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN
TERHADAP PROFESI GURU
Kekeliruan dan kesalahan konsep dan persepsi terhadap guru terjadi terus sehingga guru itu tidak layak dipandang sebagai sebuah profesi. Karena itu siapapun yang memiliki gelar kesarjanaan dapat tampil menjadi guru. Kesalahan semacam ini banyak mengakibatkan kesalahan dalan proses pendidikan nasional Indonesia. Kesalahan pengertian ini berkembang pula dikalangan pembuat Kebijakan dank arena itu banyak kebijakan yang salah yang sangat merugikan pendidikan generasi muda dan masa depan bangsa.
Penghargaan dalam berbagai bentuk termasuk sistem insentif yang layak sulit diwujudkan, guru dari sisi ekonomi tetap merupakan masalah nasional yang tidak pernah selesai. Selama kesalahan persepsi ini tidak diperbaiki, akan sulit memperbaiki sistem pendidikan guru, dan amat sulit pula mewujudkan cita-cita untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional Indonesia.Undang-undang guru dan dosen telah meletakkan secara kukuh berbagai bentuk pengahargaan ini yang harus dijadikan pedoman untuk ,meningkatka martabat guru secara legal dan secara profesional. Undang-undang guru dan dosen ini harus menjadi harapan bagi masa depan profesi guru di Indonesia.
Meletakkan guru seabagai sebuah profesi yang kemudian diiringi dengan berbagai implikasinya, akan banyak meyelesaikan persoalan tentang guru. Undang-undang guru dan dosen mtersebut diatas, harus diikuti pula oleh peraturan-peraturan yang mengoperasionalkan UU Guru dan Dosen tersebut walaupun harus diproses melalui suatu proses politik yang panjang dan rumit, tetaspi harus dituntaskasn untuk memposisikan guru sebagai profesi yang layak dan terhormat karena menyangkut kepentinga masa depan bangsa. Untuk mewujudkan hal ini diperlukan kesadaran, komitmen dan kemauan politik yang kokoh dari segenap kekuatan bangsa dan terutama seluruh unsur pembuat kebijakan ditanah air ini demi untuk melindungai profesi guru dan untuk mewujudkan kepentingan masa depan anak bangsa dan seluruh bangsa Indonesia..
KESIMPULAN
Pendidikan itu melekat dan menentukan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik untuk menjadi manusia yang cerdas matang dan bermartabat.
Guru dalam proses pendidikan, memiliki posisi dan peran yang amat sentral dan menentukan, karena itu guru sebagai profesi memerlukan persyaratan profesional tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap guru
Pendidikan profesi, sertifikasi dan lisensi merupakan komponen dari sistem pendidikan guru yang terpadu dan bukan merupakan komponen yang terpisah-pisah.
Disahkannya UU Guru dan Dosen merupakan pengakuan bahwa guru adalah sebuah profesi yang berharga dan perlu memperoleh penghargaan dan perlindungan yang adil dan kokoh.
Guru sebagai sebuah profesi layak memperoleh sistem insentif yang memadai untuk dapat memelihara keutuhan dan kualitas profesi guru . Undang-undang guru dan dosen dapat dijadikan pijakan untuk membangun image dan psosisi guru dan untuk ,e,bangun kembali mrtabat guru sebagai profesi untuk membangun masa depan anak bangsa.
Diagnostika Pro úspěšnou léčbu erektilní dysfunkce je důležité stanovit příčinu masculputernic a mechanismy vzniku erektilní dysfunkce. K tomu směřuje hlavní úsilí lékařů, kteří se zabývají diagnostikou. Lékař začíná upřesněním anamnézy a studiem zdravotnické dokumentace pacienta.