Oleh: Abdul Halim
Sebelum adanya regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial, perjalanan haji dari Indonesia ke Mekah biasanya dilakukan melalui kapal-kapal pedagang yang berlayar sepanjang Samudera
Hindia. Pada masa itu, teknologi pelayaran di kerajaan-kerajaan maritim sudah cukup pesat, sehingga banyak pedagang Muslim beserta pendakwah yang datang ke perairan Nusantara. Kedatangan mereka tidak hanya menarik minat masyarakat pribumi untuk memeluk agama Islam, tetapi juga meningkatkan keinginan mereka untuk pergi berhaji. Dalam kelompok kecil, para jama’ah haji menumpang kapal-kapal tersebut dan mengikuti rute yang ditempuh oleh kapal pedagang, dari Singapura, Aceh, India, dan seterusnya. Perjalanan haji dari Jakarta, Singapura, Aceh, atau Padang ke Mekah memakan jarak geografis sekitar 8000 km. Pada masa itu, satu-satunya moda transportasi untuk pergi ke Mekah adalah melalui jalur laut, sehingga kapal-kapal pedagang merupakan satu-satunya alternatif yang tersedia. Karena banyaknya jama’ah haji yang ingin pergi, perusahaan yang memiliki kapal melihat ini sebagai peluang ekonomis besar. Dalam sejarah perjalanan haji di Indonesia, terdapat banyak keuntungan ekonomis bagi perusahaan yang memiliki kapal untuk mengangkut jama’ah haji. Dalam hal ini, kapal-kapal pedagang menjadi sarana transportasi utama yang digunakan oleh para jama’ah haji untuk berangkat ke Mekah. Seiring dengan makin ramainya perjalanan haji, pemerintah kolonial mulai mengeluarkan regulasi yang mengatur perjalanan haji mulai dari urusan administrasi hingga transportasi. Regulasi ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1825 dan berlanjut hingga tahun 1922. Regulasi tersebut meliputi
peraturan administrasi, transportasi, pembiayaan, kesehatan, hingga monitoring ideologi jama’ah setelah ibadah haji selesai. Walaupun regulasi-regulasi ini diterbitkan untuk mengurangi risiko dan meningkatkan keamanan selama perjalanan haji, namun, dalam beberapa kasus, regulasi ini juga menjadi kendala bagi para jama’ah haji. Kendala tersebut mencakup biaya yang lebih
mahal, kuota yang terbatas, dan persyaratan administrasi yang lebih ketat.