Oleh: Denis Pirmansyah
Keputusan tersebut akhirnya menimbulkan kontroversi dan membuat konflik di antara umat Muslim dengan pemerintahan Orde Baru kala itu. Hal itu karena mengingat bahwa sebelum-sebelumnya bulan puasa merupakan momentum libur sekolah selama sebulan penuh, namun setelah keputusan itu dibuat maka ditetapkan bahwa liburan sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjuan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), menjadi hanya sepuluh hari saja dengan rincian tiga hari pertama awal bulan Ramadan dan tujuh hari setelah perayaan Idulfitri atau Lebaran. Kontroversi itu semakin menghangat ketika Musyawarah Nasional ke-2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Mei 1980 menghimbau kembali Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk meninjau kebijakan libur puasa tersebut. Namun ketika pengadaan rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Daoed Joesoef mempertegas bahwa di dalam bulan puasa maka sekolah tetap harus melakukan kegiatan pembelajaran seperti biasanya. Kebijakan tersebut tentunya memunculkan banyak penolakan keras dari kalangan umat Islam di Indonesia, salah satunya yaitu dari Majelis Ulama Indonesia yang saat itu diketuai oleh Buya Hamka. Saat itu Buya Hamka menyampaikan agar
sekolah Islam tetap memberikan hari libur kepada siswanya selama sebulan penuh di bulan Ramadan sebagaimana yang telah berlangsung sebelumnya. Penolakan atau aksi protes disampaikan juga oleh Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat yaitu Nuddin Lubis. Ia meminta agar Daoed Joesoef sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk berhenti memaksakan kehendak atau kebijakannya tersebut kepada umat Islam. Sebenanrnya libur sekolah pada saat bulan Puasa selama sebulan penuh memiliki maksud tertentu yakni untuk
menciptakan suasana yang tenang dan kusyuk bagi para siswa dalam melaksanakan ibadah puasa. Terlebih lagi pada malam harinya mereka harus melaksanakan sholat tarawih sehingga
diharapkan dapat melaksanakannya secara utuh dan tidak bolong-bolong. Namun ketika itu presiden Soeharto juga ikut menjelaskan bahwa pada prinsipnya dengan tidak meliburkan sekolah secara penuh pada bulan puasa, pemerintah sama sekali tidak bermaksud untuk tidak menghargai kehidupan agama. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan dan menyusul
ketinggalan selama ini, yakni dalam rangka nation building. Akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef atas nama pemerintah tetap menjalankan kebijakan tersebut karena ia ingin anak-anak Indonesia belajar lebih keras. Akan tetapi kebijakan tersebut hanya bertahan hingga tahun 1999, tepatnya ketika Abdurrahman Wahid menjabat sebagai presiden. Kala itu anak-anak sekolah kembali menikmati libur puasa selama lebih dari satu bulan lamanya. Namun di era Presiden Megawati Soekarnoputri, kebijakan tersebut diubah kembali. Libur puasa hanya berlangsung di awal puasa dan jelang Lebaran. Kebijakan itu pun berlangsung sampai saat ini. Namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan kembali di kemudian hari.