Oleh: Denis Pirmansyah
Libur puasa pada anak sekolah diawali saat sistem pendidikan modern masuk ke Hindia Belanda pada awal abad ke-20. Hal itu menunjukkan libur puasa sudah ada sejak zaman Kolonialisasi
Belanda atau Pemerintahan Belanda. Sistem tersebut merupakan garapan pemerintah kolonial di bawah naungan Departemen Pendidikan, Agama, dan Kerajinan yang kemudian berubah menjadi Departemen Pendidikan Agama pada tahun 1912. Hal ini juga berkaitan dengan pemerintah kolonial yang dalam hal ini menimbang perlunya memberi orang-orang pribumi pendidikan demi menciptakan tenaga yang terampil dalam berbagai bidang. Terlebih orang-orang pribumi yang menimba pendidikan kolonial mayoritas beragama Islam yang menjalankan ibadah puasa selama bulan puasa. Oleh karena itu pemerintah kolonial pun meliburkan semua sekolah binaan mereka dari sekolah tingkat dasar (HIS) sampai tingkat menengah atas (HBS dan AMS) selama bulan puasa dan beberapa hari setelah perayaan Idulfitri atau Lebaran. Mereka diliburkan selama 39 hari dengan tujuan agar mereka mempunyai kesempatan yang luas selama bulan ramadhan dalam menjalankan ibadah puasa. Kebijakan tersebut tetap dijalankan dan berlaku sekalipun saat Indonesia sudah memerdekakan diri. Lalu baru pada 5 Juli 1978 ketika masa orde baru, ada sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu salah satunya mengenai libur sekolah. Saat itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef memutuskan dan menetapkan bahwa bulan puasa atau bulan Ramadan sebagai waktu belajar. Keputusan itu dikeluarkan melalui SK (Surat Keputusan) No. 0211/U/1978 yang berisi mengenai kebijakan ditiadakannya liburan
selama sebulan penuh di bulan puasa bagi siswa mulai dari tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga pada tingkatan Sekolah Lajutan Tingkat Atas (SLTA). Keputusan tersebut akhirnya menimbulkan kontroversi dan membuat konflik di antara umat Muslim dengan pemerintahan Orde Baru kala itu. Hal itu karena mengingat bahwa sebelum-sebelumnya bulan puasa merupakan momentum libur sekolah selama sebulan penuh, namun setelah keputusan itu dibuat maka ditetapkan bahwa liburan sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjuan Tingkat Pertama (SLTP), dan
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) menjadi hanya sepuluh hari saja dengan rincian tiga hari pertama awal bulan Ramadan dan tujuh hari setelah perayaan Idulfitri atau Lebaran. Kontroversi itu semakin menghangat ketika Musyawarah Nasional ke-2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Mei 1980 menghimbau kembali Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk meninjau kebijakan libur puasa tersebut. Namun ketika pengadaan rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef mempertegas bahwa di dalam bulan puasa maka sekolah tetap harus melakukan kegiatan pembelajaran seperti biasanya.