Oleh: Dewangkara Widya Abimantrana
Tradisi mudik merupakan sebuah fenomena yang sangat populer di Indonesia dan diikuti oleh jutaan orang setiap tahunnya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, fenomena mudik telah menjadi topik yang kontroversial karena meningkatnya jumlah kecelakaan dan kemacetan yang terjadi selama periode mudik. Pada tahun 2019, fenomena mudik menjadi sorotan utama karena terjadi beberapa kecelakaan yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Selain itu, kemacetan yang terjadi di jalan raya juga semakin parah dan mengganggu arus lalu lintas di wilayah perkotaan. Hal ini menimbulkan kritik keras dari masyarakat terhadap pemerintah karena dianggap tidak mampu mengatasi masalah ini.
Di tahun 2020, fenomena mudik tidak seperti biasanya karena adanya pandemi COVID-19. Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik demi mencegah penyebaran virus. Larangan ini dibuat untuk menjaga keselamatan masyarakat dan membatasi penyebaran virus ke wilayah lain. Meskipun demikian, masih ada sejumlah orang yang nekat melakukan mudik dan berdampak pada penyebaran virus ke wilayah lain. Lalu pada tahun 2021, pemerintah Indonesia telah melarang mudik dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Imbauan tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko penyebaran virus yang sangat tinggi pada saat itu. Meskipun imbauan tersebut telah dikeluarkan, namun masih ada beberapa masyarakat yang nekat melakukan mudik. Pemerintah mengaku telah melakukan pengawasan ketat di beberapa titik strategis seperti terminal, bandara, dan stasiun kereta api.
Pemeriksaan dilakukan secara ketat dan protokol kesehatan harus dijalankan. Tahun 2022, situasi pandemi masih belum stabil dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi perjalanan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19. Keputusan tersebut bukanlah hal yang mudah, namun pemerintah mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat. Sebagai gantinya, pemerintah menyarankan masyarakat untuk merayakan Idul Fitri di tempat tinggal masing-masing dan melakukan silaturahmi secara virtual. Namun pada tahun 2023 tradisi Mudik akan berjalan seperti dulu lagi sebelum adanya pandemi Covid – 19, hal ini dilihat dari peraturan cuti bersama yang diturunkan oleh pemerintah terjadi perubahan yang awalnya libur dimulai dari tanggal 21 menjadi tanggal 19 April 2023, hal ini dilakukan karena untuk mengurangi lonjakan pemudik yang terjadi di tahun ini. Maka dari itu, karena adanya perubahan libur diharapkan dapat mengurangi lonjakan pemudik. Bagi para pemudik tetap berhati – hati dalam perjalanan, cek secara berkala terlebih dahulu kendaraan sebelum dipakai untuk mudik nanti. Tidak lupa juga kondisi badan harus dalam keadaan sekat, jangan memaksakan terus melanjutkan perjalanan jika sudah merasa Lelah. Ingat, jatuh di aspal tidak seindah jatuh cinta.