Oleh: Sofia Malinda
Titik perjuangan Malahayati ini diawali ketika peristiwa perang yang terjadi di Perairan Selat Malaka tepatnya di Teluk Haru. Pasukan Kesultanan Aceh yang dipimpin oleh Sultan Alauddin Riayat Syiah Al-Mukammil yang dibantu oleh dua orang laksamana, salah satunya yaitu Laksamana Tuanku Mahmuddin bin Said Al-Latief. Pertempuran ini pun berhail dimenangkan oleh Pasukan Kesultanan Aceh, namun sayangnya suami dari Malahayati tewas ketika bertempur melawan Portugis. Mengetahui suaminya tewas di medan tempur, ia pun berjanji untuk membalaskan dendam dan melanjutkan perjuangan suaminya tersebut.
Pada 11 September 1599, dua kapal Belanda yang dipimpin oleh Cornelis de Houtman dan Frederick de Houtman berhasil mendarat di Aceh. Malahayati yang mengetahui kedatangan kapal-kapal dari Belanda pun memimpin dua ribu pasukan Inong Balee untuk bertempur menyerang kapal-kapal asing tersebut. Cornelis de Houtman pun tidak menduga akan terjadi penyerangan yang dilakukan oleh Laksamana Malahayati beserta Pasukan Inong Balee tersebut. Pada pertempuran ini ia berhasil membunuh Cornelis de Houtman yang merupakan penjelajah Belanda pertama yang berhasil menemukan jalan menuju kepulauan Indonesia dalam pertempuran satu lawan satu di geladak kapal Cornelis de Houtman.
Sementara itu saudara dari Cornelis de Houtman, yaitu Frederick de Houtman berhasil ditangkap untuk dijadikan tawanan serta dijebloskan ke dalam tahanan Kesultanan Aceh. Dalam pertempurannya ini Malahayati tanpa rasa takut ini pada akhirnya mampu menumbangkan Cornelis de Houtman melalui sabetan tajam rencongnya, sementara itu Cornelis de Houtman yang bersenjatakan pedang tetap tidak mampu menghalau perlawanan Malahayati, hingga akhirnya pun tewas. Pertarungan antara Malahayati dengan Cornelis de Houtman ini dicatatkan sejarah sebagai hari kematian Cornelis de Houtman. Kapten asal Belanda ini tewas di tangan seorang perempuan Aceh. Atas keberaniannya ini Malahayati pun mendapatkan gelar “Laksamana”. Kabar kematian Cornelis de Houtman, pun cukup menggegerkan bangsa Eropa terutama Belanda. Akibat dari kedatangan dua kapal Belanda ke perairan Aceh pun membuat Mahkamah Amsterdam pada akhirnya menjatuhkan hukuman denda kepada Paulus van Caerden sebesar 50.000 gulden yang harus dibayarkan kepada Aceh. Denda tersebut diberikan karena Tindakan van Caerden yang telah merampas dan menenggelamkan kapal dagang Aceh yang berisi lada. Inggris yang pada saat itu diperintah oleh Ratu Elizabeth I memilih menggunakan jalur damai untuk menjalin hubungan perdangangan rempah- rempah dengan Aceh. Dimana jalur diplomasi yan digunakan yaitu dengan mengirimkan surat ke Kesultanan Kerajaan Aceh Darussalam untuk membukakan jalur perdagangan bagi para pedagang Inggris agar dapat berdagang di Nusantara.