PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PENDIDIAN INDONESIA

Senin 20 Maret 2023- kepada segenap civitas akademika UPI, dengan memasuki bulan Ramdhan tahun 1444 H dan sesuai dengan surat edaran no. 18 tahun 2023 maka ada penyesuaian jam kerja di lingkungan kampus UPI. Ketentuan jam kerja yang dimaksud seperti berikut: Senin-Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB (waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB), sementara hari Jum’at pukul 08.00-15.30 WIB (waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB). Kegiatan akademik berjalan sebagaimana semestinya.

Comments are closed.