Rusuh di Bandung: Peristiwa 5 Agustus 1973 dalam Liputan Media Massa

Oleh: Helius Sjamsuddin

Artikel di HISTORIA:Jurnal Pendidikan Sejarah, No.6, Vol.III (Desember 2002)

ABSTRAKSI:

Peristiwa kerusuhan anti Cina di Bandung pada tanggal 5 Agustus 1973 dipicu oleh banyak faktor. Namun, sebagaimana ditunjukkan oleh tulisan ini, peristiwa itu memiliki pola, kecenderungan, dan struktur kejadian yang relatif sama dengan peristiwa 10 tahun sebelumnya, 10 Mei 1963. Dengan menggunakan media massa sebagai sumber berita, baik harian maupun mingguan, yang terbit di Bandung dan Jakarta, tulisan ini seakan ingin memberikan refleksi bahwa: sebagai bangsa kita seperti tidak pernah mau belajar dari sejarah. Apa yang kemudian merembet-rembet menjadi “gugatan sosial” tentang “kesenjangan sosial-ekonomi” tahun 1973, pernah menjadi isu utama satu dasawarsa sebelumnya (1963), terulang kembali seperempat abad kemudian (1998), bahkan masih juga potensial terjadi pada masa Reformasi sekarang ini (2002). Kapan kita bisa keluar dari “pusaran setan” ini, sedangkan bangsa-bangsa tetangga kita yang lahir belakangan sudah jauh maju meninggalkan kita?

Pengantar [1]

The value of history is not [only] … scientific but moral: by liberalizing the mind, by deepening the sympathies, by fortifying the will, it enables us to control, not society but ourselves – a much more important things; it prepares us to live humanely the present and to meet rather than to foretell the future.

Carl Becker.

Di Bandung pada tanggal 5 Agustus 1973 – menyusul setelah peristiwa pemukulan seorang kusir gerobak oleh seorang pemuda WNI (Warga Negara Indonesia) keturunan Cina pada siangnya – suatu arus massa yang marah, sepanjang malam merusak dan membakar harta-benda serta mengancam keselamatan dan jiwa orang-orang dan/atau keturunan Cina. Peristiwa itu telah menelan korban jiwa serta harta-benda seharga lebih dari satu milliar Rupiah.

Kejadian seperti 5 Agustus itu merupakan yang kedua kalinya di Bandung dalam jangka waktu satu dekade, meskipun dengan pelaku serta casus belli yang berbeda. Yang pertama terkenal dengan “Peristiwa 10 Mei 1963”. Jika pada peristiwa pertama pelaku-pelakunya lebih homogen yakni pada umumnya mahasiswa, maka pada peristiwa yang kedua dramatis personae-nya lebih heterogen. Tetapi baik pada peristiwa pertama maupun kedua, yang menjadi sasaran korban tetap sama: orang-orang dan atau keturunan Cina. Secara awam umumnya orang melihat bahwa Peristiwa 5 Agustus 1973 di Bandung itu sebagai “sejarah berulang kembali”. Tetapi apakah sesederhana itu?

Berkenaan dengan kasus “Peristiwa 5 Agustus 1973 di Bandung” itu, kita mencoba menjawab dua pertanyaan dan juga sekaligus membatasi ruang lingkup tulisan ini: (1) mengapa orang-orang Cina itu (baik WNI atau WNA) acapkali mudah menjadi sasaran kemarahan massa? Adanya kesan “pengulangan” menimbulkan pertanyaan lain, “apakah interaksi sosial antara sesama warga negara itu, yakni antara WNI “asli” di satu pihak dengan WNI “keturunan” di lain pihak, berdasarkan atas “konflik” yang sudah mempola?; (2) selain aksi-aksi crowds sebagai suatu arus deras yang sangat menonjol dengan sasaran utama “Cina”, apakah ada arus-arus lain yang memanfaatkan situasi kritis itu dengan sasaran yang sebenarnya juga lain? Dengan kata lain, adakah elemen gerakan sosial (social movement) tertentu yang menggunakan kejadian itu sebagai sarana dalam melancarkan protes sosialnya? Sebagai suatu “usaha kolektif untuk mengadakan atau menolak perubahan kehidupan masyarakat”,[2] sejauh manakah peranan gerakan sosial itu lengkap dengan atribut-atribut pemimpin, pengikut, program atau ideologi serta nilai-nilai yang dijunjung dan diperjuangkan sebagaimana tipikal dari suatu gerakan sosial?

Yang terakhir di atas mungkin kita belum bisa memberikan jawaban yang memadai. Sumber-sumber dari arsip-arsip resmi mengenai peristiwa itu sendiri sampai sekarang masih belum terbuka (inaceessible), sehingga sangat membatasi jumlah fakta yang digunakan. Sidang-sidang pengadilan memang telah diadakan sehingga kita harapkan akan lebih jelas mengungkapkan segala aspek dari gerakan sosial itu.

Dalam menganalisis peristiwa itu, saya mencoba menggunakan pendekatan multidisiplin dan atau interdisiplin.[3] Beberapa konsep atau teori Ilmu-ilmu Sosial yang dianggap relevan, saya gunakan untuk membantu menjelaskan masalah. Terutama mengenai tingkah-laku manusia (human behavior), aspek kelakuan kolektif (collective behavior) yang ditekankan oleh Sosiologi atau Psikologi-sosial. Di mana perlu, konsep-konsep Ilmu Politik dan Antropologi saya gunakan pula.

Karena sumber-sumber materi terutama saya dapatkan hanya dari media massa, baik harian maupun mingguan, maka saya sadari benar bahwa tulisan ini mungkin masih “bias” dan oleh karena itu masih belum final. Artinya suatu penelitian lebih lanjut kelak mungkin akan menunjang, atau memperbaiki atau menyalahkan sama sekali analisis-analisis yang berangkat dari fakta-fakta sejarah terbatas yang saya peroleh dalam tulisan ini. Tentu saja nanti setelah pertimbangan-pertimbangan politik yang peka telah mereda dan arsip-arsip sudah terbuka untuk penelitian lebih lanjut dan mendalam.

Jalannya Peristiwa

Ibarat dalam sebuah kebakaran besar, percikan api (spark) semula berasal dari suatu peristiwa pemukulan biasa saja.[4] Ada sebuah sedan putih VW dengan nomor polisi D 1231 AA yang sedang diparkir di jalan Astana Anyar, tidak jauh dari gedung bioskop “Siliwangi” Bandung. Ada sebuah gerobak G 20 BD yang ditarik seekor kuda yang bernama “Ruslan” sedang berlalu. Kusirnya bernama Asep Tosin, seorang pemuda berusia 17 tahun, yang dibantu adiknya berusia 11 tahun, Sobandi. Roda gerobak yang sedang berjalan itu, secara tidak sengaja menyenggol VW sehingga menggores spatbor sedan itu.[5]

Penumpang mobil itu tiga orang pemuda keturunan Cina: Tan Kiong Hoat (THK) dengan kedua temannya, A Kiong dan Goan Chong. TKH adalah seorang pedagang berusia 17 tahun(?) dan tinggal di jalan Moch. Toha No.53 Bandung. Mengetahui segera bahwa mobilnya terserempet, TKH marah lalu mengejar seraya memanggil kusir gerobak supaya berhenti. Setelah ia berhasil menghentikan Asep Tosin, TKH langsung memukulnya. Akibatnya hidung dan mulut Asep Tosin berdarah. Melihat demikian, TKH dan kedua temannya membawa Asep Tosin ke rumah di jalan Kalipah Apo No.77, tidak jauh dari tempat kejadian. Di situ Asep Tosin tiba-tiba jatuh pingsan. Mungkin setelah ia melihat darahnya sendiri keluar dari mulut dan hidungya .

Peristiwa di hari Minggu naas tanggal 5 Agustus 1973 itu terjadi kira-kira jam 14.00. Kejadian tersebut yang sejak awal disaksikan oleh orang-orang yang kebetulan lewat, lama-kelamaan menjadi suatu kerumunan massa rakyat. Melihat darah Asep Tosin karena perbuatannya dan merasa yang ingin tahu semakin banyak, TKH dan kedua temanya menjadi ketakutan lalu lari lewat pintu belakang rumah itu. Kira-kira jam 15.30 TKH menyerahkan diri kepada Kapten Polisi Sobana yang lalu menyerahkannya kepada KOMSIKO (Komandan Polisi Kota) 861 Bandung. Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan, TKH lalu ditahan di KOMTABES 86 Bandung. Adapun Asep Tosin sendiri kemudian segera diangkut ke rumah sakit Immanuel oleh seorang anggota ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Sedangkan adik Asep Tosin, Sobandi, di antara kerumunan orang menyelinap pulang.

Asep Tosin berasal dari keluarga petani sederhana di kampung Manglid, Margahayu, kabupaten Bandung. Ayahnya, Mohtar, selain bertani menurut sistem “paro” dan menerima upah membuat genting dan bata di kampungnya, juga menjadi imam mesjid setempat. Ibunya, Ojah, sebenarnya mempunyai 12 orang anak, akan tetapi yang hidup hanya enam orang saja; Asep Tosin merupakan anak tertua. Ketika peristiwa pemukulan itu terjadi, Asep Tosin baru saja sembilan bulan berkenalan dengan kuda dan gerobaknya. Setiap hari pemuda drop out PGA (Pendidikan Guru Agama) itu ke kota mencari muatan.

Berita kapaehan (pingsan) Asep Tosin di kalangan keluarganya dan masyarakat segera terbetik di Margahayu. Mula-mula, sekitar jam 15.30 Mohtar, ayah Asep Tosin, telah mendatangi Pelda AD (Pembantu Letnan Dua Angkatan Darat) Ngadino (44 tahun),[6] saudara sepupu Asep Tosin yang juga kebetulan berdiam di kampung Manglid itu. Mohtar melaporkan bahwa Asep Tosin dipukul seorang WNI Cina di depan bioskop “Siliwangi” di jalan Astana Anyar sehingga harus dirawat di RS Immanuel. Diduga yang menyampaikan berita itu adalah Sobandi. Mendengar berita yang dibawa oleh Mohtar, Pelda Ngadino bersama orang-orang di kampung Manglid, sejumlah kira-kira 28 orang, berangkat dengan sebuah truk ke tempat kejadian. Di situ ia bertemu dengan Serma AU (Sersan Mayor Angkatan Udara) Adung Sudarlan[7] dan Rusmana, seorang sipil yang menjadi tetangganya di Margahayu. Mereka memberitahukan bahwa orang Cina itu telah dibawa ke KOBES 86 Bandung di jalan Merdeka. Pelda Ngadino dan Serma Adung Sudarlan yang duduk di depan truk, bersama rombongan, berangkat ke KOBES. Jalan-jalan yang dilalui adalah: Astana Anyar, Cibadak, Kelenteng, Kebonjati, Suniaraja, Viaduct, dan Gereja. Dalam perjalanan itu rombongan meneriakkan yel-yel: “Ganyang Cina, ganyang Cina!”.

Setiba di KOBES, Pelda Ngadino, Serma Adung Sudarlan (keduanya berpakaian dinas) dan Rusmana turun menjumpai piket. Mereka mendapat jawaban bahwa kasus itu telah ditangani oleh Seksi I Kepolisian di jalan Dalem Kaum. Rombongan itu kemudian berangkat ke Seksi I. Dalam perjalanan, kembali di antara rombongan itu mengeluarkan yel-yel: “Ganyang Cina, ganyang Cina!”. Sesampai di Seksi I, juga pemuda Cina yang mereka cari itu tidak mereka jumpai, kecuali jawaban bahwa sebaiknya rombongan itu pulang saja ke rumah masing-masing karena masalahnya sudah berada di tangan yang berwajib untuk diselesaikan sebagaimana mestinya. Akhirnya rombongan itu terpaksa pulang. Kembali penumpang-penumpang truk itu ada yang berteriak: “Ganyang Cina , ganyang Cina!”.

Sementara itu kira-kira jam 16.00 kelompok massa semakin banyak. Orang-orang yang mengelilingi VW, yang ditinggalkan pemiliknya, melempari sedan itu sehingga rusak. Lalu kelompok-kelompok tukang becak, gelandangan, pemuda-pemuda berandalan dan lain-lain langsung melakukan pengrusakan terhadap toko “Hasil Logam” di jalan Astana Anyar dan toko-toko lain di sekitar jalan Kalipah Apo. Tetapi keributan itu untuk sementara dapat ditenangkan oleh para petugas keamanan dari POLRI dan SKOGAR Bandung-Cimahi.

Kira-kira jam 17.00 mulai tersiar isu-isu mengenai “Asep Tosin telah mati terbunuh karena pukulan karate dan tusukan kuntauw pada lehernya yang dilakukan oleh seorang Cina”. Lebih hebat lagi, isi perut Asep Tosin sampai amburadul (terburai). Isu-isu semacam ini, meskipun kemudian Asep Tosin tidak menderita cedera berat, tentu saja mudah sekali membakar emosi dan kemarahan massa rakyat terhadap orang-orang Cina pada umumnya. Maka mulailah terjadi ekses pengrusakan dan pembakaran milik orang-orang Cina: kendaraan-kendaraan bermotor, rumah-rumah, toko-toko dengan segala isinya. Ekses-ekses ini semakin parah dengan adanya “penggarongan barang-barang bahkan penganiayaan, perkosaan dan pembunuhan”.[8]

Gerakan massa ibarat siraman bensin, menjalar sporadis hampir ke seluruh kota Bandung. Sebagaimana dilaporkan oleh media massa bahwa:

Jam 18.30 gerakan massa berada di Bojongloa, depan kantor kecamatan, yang bergerak dari arah jalan Kopo.

Jam 19.00 di Babakan Ciparay, ada gerakan massa yang datang dari arah selatan (dari luar kota).

Jam 19.30 secara serempak terjadi di daerah sekitar Regol, jalan Abdul Muis, jalan Lengkong Kecil dan jalan Karapitan, jalan Jenderal Sudirman dari arah barat dan dari arah kota, di daerah Kiaracondong dari jurusan Cicadas.

Jam 20.00 terjadi serempak di jalan Cicendo, Kebon Kawung, Otto Iskandardinata dari arah selatan, daerah Batununggal dari arah Kiaracondong.

Jam 20.30 terjadi di seluruh daerah jalan Jenderal A. Yani.

Jam 21.30 di jalan Titiran dan sekitarnya.

Jam 21.30 di Sukajadi arah selatan.

Jam 02.00 (tanggal 6 Agustus) di jalan Setiabudhi di daerah Cidadap.[9]

Ternyata huru-hara itu cepat merembes ke beberapa daerah di luar kota Bandung. Kembali, sebuah media massa melaporkan bahwa:

Pada pukul 20.30 tanggal 5 Agustus terjadi di kecamatan Buah Batu, yang merupakan rangkaian gerakan massa di daerah Cicadas, dengan melakukan pengrusakan terhadap PT PERINTEX dan PT LONCENG.

Jam 21.00 terjadi di daerah kecamatan Cicadas, kecamatan Dayeuhkolot, dan Padalarang.

Tanggal 6 Agustus jam 04.30 terjadi pengrusakan terhadap lima buah toko milik Cina di Majalaya kabupaten Bandung.

Tanggal 5 Agustus 1973 disinyalir ada serombongan pemuda yang diduga para demonstran akan memasuki kota Sumedang, namun dapat dicegah oleh KOMDIS Kepolisian Tanjung Sari dan mereka kembali ke jurusan Bandung.

Tanggal 6 Agustus 1973 jam 01.00 di Tasikmalaya telah ditangkap seorang laki-laki bernama Machpudin Abusahrir, pengusaha becak asal Majalaya kabupaten Bandung, yang dicurigai menghasut para pengemudi becak di Tasikmalaya untuk melakukan peristiwa yang seperti terjadi di kota Bandung.[10]

Mengenai cara-cara pengrusakan dan pembakaran kendaraan-kendaraan bermotor (beroda empat atau dua) ialah dengan penyetopan di jalan-jalan. Atau mendatangi dan merusak toko-toko/dealer seperti dealer motor Yamaha di jalan Otto Iskandardinata, PT PERMORIN di jalan Braga, dan kaca showroom PT ASTRA cabang Bandung  (dealer Toyota). Lalu sasaran rumah-rumah dan toko-toko milik keturunan Cina, baik di pusat-pusat perdagangan ataupun di jalan-jalan kecil terkena pengrusakan atau pembakaran. Di jalan Astana Anyar, misalnya, ketika itu tidak bisa dilalui oleh kendaraan apapun karena penuh tumpukan atau serakan barang-barang kelontong, tekstil, alat-alat rumah tangga, sepeda motor, sepeda dan lain-lain yang telah rusak atau terbakar. Kemudian di Cicadas, toko-tokonya rata-rata terkena penggarongan. Perlu pula dicatat bahwa pusat perbelanjaan SARINAH di jalan Braga yang merupakan milik negara itu tidak luput juga terkena pengrusakan. Sementara selama peristiwa itu berlangsung, kesatuan-kesatuan ABRI mengerahkan panser dan tank serta melakukan patroli dan penjagaan.

Kerangka Teoritis

Perhatian utama sejarah ialah manusia. Namun diakui pula bahwa untuk memahami manusia itu, baik secara individual maupun secara kolektif, adalah pelik. Berkenaan dengan ini sebenarnya sejarah mempunyai metodologi sendiri. Akan tetapi untuk mempelajari manusia dengan segala kerumitannya itu, sejarah dapat meminjam konsep atau teori Ilmu-ilmu Sosial lainnya yang sudah berkembang khusus mengenai itu, sehingga dapat membantu memperkaya pengertiannya tentang kelakuan manusia (human behavior). Sesungguhnya baik sejarawan maupun ahli Ilmu-ilmu Sosial mempelajari bidang yang sama yaitu tingkah-laku manusia. Tetapi sejarawan lebih menitikberatkan pada tingkah-laku manusia pada waktu yang telah lewat, suatu pekerjaan yang sebenarnya sangat sulit dilakukan. Menurut Robert F. Berkhofer Jr., pada tingkah-laku manusia ada yang disebut inside (internal) component dan outside (external) manifestations.[11] Atau apa yang terasa dalam hati dan apa yang dinyatakan dalam perbuatan.

Sehubungan dengan ini timbul dua pendapat mengenai mana di antara keduanya yang harus lebih diperhatikan: apa yang terpendam dalam hati atau apa yang dimanifestasikan dalam tindakan. Ada yang lebih cenderung pada external behavior, karena dapat diobservasi secara empiris. Terutama sejarah pada mulanya karena terikat pada observasi meskipun melalui dokumen-dokumen. Tetapi pada perkembangan kemudian dari metodologi sejarah, sejarawan juga melihat bahwa ada hubungan yang erat apa yang dirasakan/dipendam itu dengan tindakan manusia yang dinyatakan dalam perbuatannya. Esensi hubungan ini ialah apa yang disebut Robert F. Berkhofer, Jr. sebagai symbolic behavior yang berupa “pembicaraan” (talking) dan “tulisan” (writing). “Kelakuan simbolis” (symbolic behavior) manusia ini dapat memberikan data yang penting sekali mengenai the attitudes, beliefs, intentions, other elements comprising the interior state (internal component “inside his skin”).[12]

Berangkat dari pendapat Robert F. Berkhofers, Jr. di atas, sebelum mencoba mengadakan analisis menyeluruh mengenai “Peristiwa 5 Agustus 1973 di Bandung”, terlebih dahulu beberapa fasal di belakang berturut-turut kita muatkan apa yang pernah menjadi bahan “pembicaraan” dan atau “tulisan” mengenai peristiwa di Bandung itu khususnya, mengenai WNI Cina pada umumnya.

Di Bina Graha, Jakarta, pada tanggal 9 Agustus 1973, Presiden Soeharto dan Gurbernur Jawa Barat, Solihin GP, membahas akibat-akibat dari “Peristiwa 5 Agustus 1973 di Bandung” itu, terutama terhadap segi-segi ekonomi regional, nasional dan internasional. Menurut Solihin GP, peristiwa itu secara regional mempengaruhi barang-barang kebutuhan rakyat dan barang-barang kelontong; secara nasional dan internasional mempengaruhi usaha untuk menciptakan kondisi yang mantap bagi penanaman modal dalam dan atau luar negeri di Jawa Barat.[13] Kemudian pada tanggal 11 Agustus 1973, Solihin GP di muka sidang pleno DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jawa Barat mengemukakan lagi akibat yang sangat merugikan dari peristiwa itu dalam segala aspek kehidupan. Dikatakannya bahwa peristiwa itu merupakan perkosaan terhadap tertib hukum dan peraturan yang berlaku, dan ini merupakan suatu kemunduran ditinjau dari segi usaha-usaha normalisasi keadaan. Diterangkannya bahwa justru pada fase pembaharuan dan pembangunan yang sedang dilancarkan pada waktu itu “normalisasi keadaan” adalah “syarat mutlak”. Akibat peristiwa itu timbul suasana “labilitas” dan angstpsychose di kalangan masyarakat. Akibat selanjutnya “timbul faktor-faktor yang secara serius mempengaruhi suasana ekonomis-politis maupun sosial yang tidak menguntungkan”.[14]

Dari segi politis, Solihin GP mengingatkan lagi kepada strategi Gerakan Politik (Gerpol) PKI (Partai Komunis Indonesia) yang menghendaki adanya “ketegangan-ketegangan di dalam masyarakat, penciptaan konfrontasi satu sama lain, labilitas dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, labilitas hukum dan anarkisme sehingga kesemuanya itu sangat pararel dengan konteks kejadian pada tanggal 5 Agustus 1973 yang baru lalu”. Selanjutnya Solihin GP menilai peristiwa di Bandung 5 Agustus 1973 itu sebagai kejadian yang sangat sensitif, sehingga apabila tidak cepat dan tepat ditanggulangi maka dikhawatirkan akan bisa menjalar ke seluruh Indonesia, dan apabila hal itu sampai terjadi, maka jelas akan berakibat fatal. “Terciptanya situasi vakum hukum, chaos dan anarkisme adalah sasaran kaum petualang politik PKI dengan tujuan melemahkan posisi Orde Baru dalam rangka usaha come back-nya”, demikian Solihin GP.[15]

Secara kongkrit, kerugian jiwa manusia dan material akibat peristiwa itu oleh Wali Kotamadya Bandung diberikan perincian sebagai berikut:

1 orang meninggal dunia,[16] 1.509 rumah/toko Cina (termasuk 46 toko emas dan 24 apotik), 101 mobil, 122 motor, 86 sepeda, 64 becak, 12 televisi, 11 kios, 5 huller, 1 kulkas, 1 gereja, 44 kg emas (lenyap), barang-barang seharga Rp. 261.575.000,-, uang tunai hilang Rp. 589.000,-. Jumlah total kerugian diperkirakan lebih dari Rp 1,1 milyar.[17]

Kemungkinan angka-angka itu bisa lebih jika benar-benar teliti menghitungnya. Tetapi dalam hubungan ini angka-angka yang telah diberikan oleh Wali Kotamadya Bandung itu sudah cukup memberikan gambaran besarnya kerugian akibat dari peristiwa itu.

Berbagai Tanggapan

Kejadian 5 Agustus 1973 itu telah menimbulkan reaksi dan tanggapan dari segala lapisan masyarakat. Meskipun kometar bermacam-macam, intinya dapat ditarik dua hal yang menarik. Pertama, ada yang segera melihat bahwa peristiwa itu merupakan pencerminan adanya ketidakadilan sosial. Kedua, bukan saja Pemerintah, tetapi suara-suara yang paling tajam pun mengenai “ketidakadilan sosial” itu tidak membenarkan car-cara kekerasan itu dilakukan.

Dari kalangan mahasiswa, misalnya, BKS DM/SM (Badan Kerja Sama Dewan Mahasiswa/Senat Mahasiswa) yang terdiri dari UNPAD (Universitas Padjadjaran), UNPAR (Universitas Parahyangan), ITB (Institut Teknologi Bandung), IAIN (Institut Agama Islam Negeri), dan lain-lain pada tanggal 6 Agustus 1973 menanggapi peristiwa itu sebagai berikut:

[…] Betapapun juga haruslah disadari bahwa Peristiwa 5 Agustus adalah merupakan refleksi dan ledakan yang tidak terlepas dari kondisi sosial yang melingkupi masyarakat dan bangsa Indonesia saat ini. […] situasi dan kondisi  masyarakat seperti itu memaksa suara dipendam karena tidak adanya tempat penyaluran yang memuaskan. Dalam tahap pembangunan seperti pada waktu itu, situasi dan kondisi masyatakat dihadapkan pada kenyataan adanya kepincangan-kepincangan yang digambarkan dalam bentuk sikap, tindak dan situasi kontradiktif yang menyentuh rasa ‘keadilan sosial’ masyarakat. […] di satu pihak adanya lapisan terbesar masyarakat luas masih berada dalam keadaan hidup yang prihatin, di lain pihak lapisan kecil yang menjadi ‘penikmat’ hasil-hasil pembangunan, menunjukkan penampilan rasa mewah yang berkelebihan dalam sikap hidup yang tidak menggambarkan rasa senasib sebangsa. […] sikap-sikap negatif yang dipertontonkan secara menyolok tersebut, seolah-olah dinilai sebagai suatu kewajaran yang di-‘angin’-i oleh kalangan penguasa tertentu. […] Jurang sosial yang semakin melebar ini, secara sadar atau tidak, kurang memperoleh pemahaman dan perhatian yang intensif. Oleh sebab itu jika tidak ada perhatian dan penanggulangan yang wajar, maka kondisi dan situasi dapat lebih memburuk. Sehubungan dengan itu […] agar diambil langkah-langkah tindakan korektif ke dalam terhadap kebijaksanaan penguasa sendiri, sehingga mampu menggambarkan wajah simpatik yang menunjukkan adanya kesungguhan akan usaha perbaikan yang dilakukan dalam peningkatan taraf hidup rakyat banyak. […] kepada wakil-wakil rakyat diserukan hendaknya berfungsi sebagaimana mestinya untuk dapat menyalurkan segala kehendak rakyat.[18]

PMKRI (Persatuan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia) Cabang Bandung melihat Peristiwa 5 Agustus 1973 itu sebagai “cermin ketidakadilan sosial”.[19] Organisasi mahasiswa ekstra ini, yang anggota-anggotanya sebagian dari keturunan Cina, juga melihat masih kurangnya “kepemimpinan yang berorientasi pada pembangunan sosial”. PMKRI mengecam pula adanya pengusaha keturunan Cina sendiri yang masih bersifat “monopolistis, kapitalis, dan eksklusif”.[20]

Kemudian dua orang anggota DPR RI memberikan pula tanggapan mereka. Ismail Hasan Matareum, S.H. (Fraksi Karya Pembangunan; Ketua Komisi I Bidang Pertahanan, Keamanan dan Luar Negeri DPR) juga melihat keadilan yang tidak merata sehingga menimbulkan jurang atau kepincangan sosial dapat menjadi faktor yang menyebabkan peristiwa seperti 5 Agustus 1973 itu. Oleh karena itu, menurut pendapatnya, semua pimpinan dan pemerintah harus memperhatikan masalah kesejahteraan sosial. Ditambahkannya pula bahwa yang harus diperhatikan bukan hanya ekonomi tetapi juga sosial-budaya. Anggota lain, Jakob Tobing (Fraksi Karya Pembangunan) menganggap bahwa peristiwa itu per se tidak bisa dibenarkan, akan tetapi faktor penyebabnya bisa dimengerti: soal jurang pemisah dan keadilan sosial yang tidak merata. Berkenaan dengan itu ia berpendapat bahwa jurang pemisah dalam masyarakat itu harus dihilangkan sedapat mungkin.[21]

Gubernur Jawa Barat, Solihin GP, menyadari bahwa salah satu sebab timbulnya peristiwa itu karena masalah “kondisi sosial”. Tetapi ia mengecam keras terjadinya peristiwa itu sebagai bukan cara yang tepat untuk menyamakan kondisi sosial antara golongan yang ekonominya lemah dengan golongan ekonomi yang sudah maju. Ia mengakui bahwa hasil pembangunan belum merata: di satu pihak minoritas yang kaya dan di lain pihak mayoritas rakyat yang hidup masih prihatin.[22] Kendatipun demikian, menurut Gubernur, Pemerintah Daerah telah berusaha keras untuk memberikan stimulasi pada golongan yang ekonominya lemah, tetapi tidak dengan cara menekan golongan sosial yang ekonominya sudah maju. Dikatakannya pula bahwa Jawa Barat mempunyai kemampuan-kemampuan yang terbatas, sehingga untuk menyamakan itu memerlukan ruang, waktu, keuletan serta kesabaran yang tidak sedikit.[23]

Pada tingkat Pusat, Menteri Penerangan RI, Mashuri, S.H., dalam penyataannya beberapa hari setelah peristiwa itu, menyesalkan tindakan kekerasan karena bertentangan dengan martabat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya. Kekerasan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat dan mengganggu kestabilan, jelas-jelas bertentangan dengan amanat rakyat yang sedang membangun. Selain dari pada itu ia menyampaikan pula penyesalan Presiden Soeharto atas terjadinya peristiwa itu. Untuk itu Pemerintah mengambil beberapa kebijaksanaan: menindak tegas pihak yang terlibat dalam kerusuhan tersebut; waspada jangan sampai merembet ke tempat-tempat lain; dan mendorong integrasi bangsa yang terdiri dari berbagai suku dan keturunan. Karena itu, menurut Presiden sebagaimana pesannya melalui Menteri Penerangan RI, hal-hal yang merugikan integrasi bangsa harus dicegah dan pengelompokan warga negara harus dijauhkan. Setiap warga negara, selain mempunyai hak juga kewajiban untuk saling tenggang-menenggang sehingga tidak sampai merugikan pembangunan.[24]

Akhirnya Presiden Soeharto sendiri dalam pidato kenegaraannya di depan sidang pleno DPR tanggal 16 Agustus 1973, sempat memberikan tanggapan khusus mengenai peristiwa di Bandung itu. Isinya Presiden mengecam perbuatan itu sebagai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang kita junjung tinggi; yang rugi ialah masyarakat sendiri, sedangkan yang untung ialah mereka yang menghendaki kekacauan, terutama sisa-sisa G30S/PKI (Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia).[25]

Selain dari pada tanggapan-tanggapan di atas, secara khusus kita lihat Tajuk Rencana beberapa harian dan mingguan dari media massa di ibukota Jakarta dan di Bandung sendiri mengenai peristiwa itu. Kompas, misalnya, tanggal 7 Agustus 1973 dengan tajuk berjudul “Kerusuhan di Bandung” menulis:

[…] sebagai bangsa kita harus ‘prihatin’ dengan terulangnya kejadian itu seperti sepuluh tahun yang lalu yakni Peristiwa 10 Mei 1963. Ini menunjukkan masih adanya ‘kepekaan sosial’ di dalam tubuh bangsa; masih adanya ‘masalah laten’ dalam masyarakat: masalah ‘perbedaan sosial-ekonomi’ di antara kelompok-kelompok sosial. […] pembangunan bukan hanya sekedar ‘menaikkan pendapatan nasional’ tetapi juga ‘meratakan hasil pendapatan’ itu. Dengan cara ini akan tercapai ‘proporsi yang harmonis dalam kelompok-kelompok sosial’ bangsa kita. Kepekaan-kepekaan sosial dapat dihapuskan dengan cara-cara: pembaharuan kulturil kelompok-kelompok sosial; pembangunan ekonomi yang bertujuan mengakhiri ‘ketidakseimbangan sosial-ekonomi’ dalam proses nation building.

[…] agar Pemerintah mempercepat perbaikan hidup kelompok-kelompok masyarakat yang lemah diusahakan lebih mantap lagi. Dengan kata lain mengusahakan secara konsisten ‘perbaikan hidup rakyat banyak’. Akhirnya masih berkaitan dengan masalah perbaikan dalam perbedaan sosial-ekonomi ini, … bahwa cara tindakan kekerasan itu tidak bisa dibenarkan dalam masyarakat kita yang bersendikan kepastian hukum dan asas-asas Pancasila.[26]

Seperti halnya Kompas, pada 7 Agustus 1973 itu juga harian Indonesia Raya di Jakarta dalam tajuknya yang berjudul “Satu Peristiwa yang Sangat Disesalkan”, menyatakan:

[…] prihatin dan menyesalkan terjadinya peristiwa di Bandung itu yang membawa akibat besar dan luas meskipun semua berasal dari insiden kecil saja.

[…] di masa Orde Baru, perkembangan ekonomi menimbulkan jurang pemisah (gap) antara ‘golongan ekonomi lemah’ di satu pihak dengan ‘golongan ekonomi kuat’ di lain pihak. Masalah cukong (penguang) belum terselesaikan. Pemerintah seharusnya memberi kesempatan lebih luas kepada golongan ekonomi lemah untuk bergerak di bidang usaha dagang, industri dan lain-lain. Jika pemerintah memberikan pinjaman kepada pengusaha-pengusaha cukong (golongan ekonomi kuat) sampai berjumlah ‘ratusan milyar rupiah’, maka kepada golongan ekonomi lemah atau pribumi baru diberikan janji-janji. Dengan sendirinya ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pengusaha pribumi. […] beberapa contoh yang dianggap menyolok. Di satu pihak, industri-industri yang baru dibangun berdasarkan modal dalam negeri atau kerja sama dengan modal asing seluruhnya hampir dikuasai pengusaha-pengusaha non-pribumi (industri tekstil, susu bubuk, terigu, dan sebagainya). Tetapi di lain pihak, perusahaan-perusahaan tekstil rakyat (dari golongan ekonomi lemah atau golongan pengusaha pribumi) di Majalaya, umpamanya, gulung tikar; dan kira-kira 50.000 jiwa yang hidupnya bergantung pada industri kerajinan rakyat itu menjadi terlantar.

Atau dari contoh lain. Pedagang-pedagang kecil di pasar-pasar diusir. Lalu di pasar-pasar modern yang baru dibangun, pengusaha-pengusaha kecil itu tersingkir karena tidak mampu bersaing dengan pedagang-pedagang/pengusaha-pengusaha bermodal besar yang umumnya non-pribumi. Perbedaan sosial-ekonomi semacam ini yang dapat menimbulkan kejengkelan di kalangan mereka yang termasuk ke dalam golongan ekonomi lemah. Keadaan semacam inilah yang merupakan sebab-musabab dari pada terjadinya peristiwa semacam di Bandung itu. Dan keadaan semacam inilah yang seharusnya lebih dahulu dihilangkan.[27]

Sementara itu media massa mingguan dari Bandung, Mahasiswa Indonesia, dalam editorialnya tanggal 12 Agustus 1973 juga mengulas bahwa peristiwa itu merupakan suatu “peledakan emosi kemarahan massa” yang terdiri dari sebagian besar pemuda-pemuda belasan tahun yang berasal dari “golongan rakyat kecil” – termasuk sejumlah gelandangan. Seperti juga halnya dengan harian-harian ibukota yang telah kita sebutkan di atas tadi, Mahasiswa Indonesia menganggap bahwa peristiwa semacam itu “senantiasa mengagetkan dan memasygulkan hati”; peristiwa-peristiwa rasial dan huru-hara sosial itu tak dapat dibenarkan sesuai dengan ukuran tertib hukum yang hendak ditegakkan bersama. Oleh sebab itu Mahasiswa Indonesia menghendaki adanya “penyelesaian menurut hukum secara tegas” karena anarki memang tidak dikehendaki. Hanya saja dengan adanya peristiwa itu, menurut Mahasiswa Indonesia, menunjukkan masih banyaknya “ketegangan-ketegangan sosial” yang terpendam selama ini; banyaknya “penderitaan dan frustrasi yang melanda masyarakat”. Bagi mereka yang mengamati “kehidupan sosial-ekonomis” sehari-hari ketika itu sudah dapat membaca sebelumnya “kemungkinan terjadinya letupan dalam masyarakat dalam bentuk-bentuk yang destruktif”. Dengan sendirinya tindakan-tindakan semacam itu, menurut penilaian Mahasiswa Indonesia, sangat “negatif” karena merugikan masyarakat sendiri juga. Sehubungan dengan peristiwa itu, seperti halnya harian Indonesia Raya di Jakarta, mingguan Mahasiswa Indonesia di Bandung juga berpendapat bahwa tidak cukup memerangi “symptom-symptom” saja melainkan juga harus sebab-musababnya sendiri. Mahasiswa Indonesia menganggap bahwa Pemerintah masih belum mampu memberi penyaluran bagi “keresahan masyarakat” sejak dari “hak bersuara sampai kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan sosial-ekonomis yang sengaja atau tidak mempersempit lapangan gerak kebanyakan anggota masyarakat”. Tegasnya Pemerintah belum sanggup “membasmi sumber-sumber ketidakadilan”. Berkenaan dengan ini diserukan kepada Pemerintah untuk “menuntun keadaan dengan membukakan penyaluran-penyaluran ketegangan dalam masyarakat ke arah positif”. Salah satu caranya ialah dengan “menghilangkan kepincangan-kepincangan yang terdapat dalam masyarakat”.[28]

Masalah Cina di Indonesia

Sebagaimana diceritakan di depan sekali, ketika Pelda Ngadino dengan rombongannya naik truk dari tempat kejadian ke KOBES Bandung untuk mencari pemuda WNI keturunan Cina yang telah memukul Asep Tosin, di sepanjang jalan yang dilalui, beberapa orang di antara penumpang truk itu meneriakkan yel-yel: “Ganyang Cina, gencet Cina!”. Yel-yel serupa diserukan dalam perjalanan truk itu dari KOBES di jalan Merdeka ke Seksi I di jalan Dalem Kaum, dan dari Seksi I dalam perjalanan rombongan itu ke tempat masing-masing di Margahayu. Yel-yel inilah yang menjadikan Bandung malam harinya merupakan inferno bagi orang-orang dan atau keturunan Cina, dan pelda Ngadino kelak diadili pertama sebagai orang yang bertanggung jawab menebarkan sepanjang jalan “rasa permusuhan, pertentangan, perpecahan dan kegelisahan di kalangan masyarakat luas”, terutama antipati terhadap Cina yang kemudian menimbulkan tindakan kekerasan masyarakat luas terhadap mereka.[29]

Kemudian pada malam peristiwa itu, salah seorang peserta kerusuhan yang menamakan dirinya Rachmat R. Umar Wihardja, diwawancarai oleh seorang wartawan Pikiran Rakyat Bandung. Rachmat mengatakan bahwa ia tidak tahu siapa yang bersalah. Namun setelah mendengar bahwa kusir gerobak meninggal karena disiksa, maka ia bersama massa lainnya turut bergerak memukuli siapa saja yang disangka keturunan Cina. Hanya orang-orang Cina, katanya, yang menjadi sasaran. “Kalau misalnya ada orang-orang bukan Cina yang terhantam, itu hanya kebetulan dan kami mohon maaf,” tukas Rachmat.[30]

Dua ilustrasi di atas menunjukkan betapa mudahnya massa digerakkan dengan menggunakan “isu Cina”; bahwa Cina masih dipisahkan dari non-Cina sebagaimana yang tersirat dari ucapan Rachmat.

Sepuluh tahun setelah “Peristiwa 10 Mei 1963”, terjadilah “Peristiwa 5 Agustus 1973”. Keduanya di Bandung dan keduanya sasarannya sama: orang-orang dan atau keturunan Cina. Timbul pertanyaan-pertanyaan. Terulangnya peristiwa itu apakah tidak menunjukkan bahwa apa yang disebut “masalah Cina” itu belum selesai? Bahwa “masalah Cina” itu hanya sementara saja terdesak ke samping atau ke belakang tetapi setiap waktu dapat muncul kembali jika situasi dan kondisi mendesaknya untuk itu? Ataukah “masalah Cina” ini hanya sebintik kecil dari suatu masalah yang lebih besar? Atau bagaimana?

Sebenarnya telah cukup banyak ditulis oleh para sarjana tentang “masalah Cina” di Asia Tenggara pada umumnya, di Indonesia pada khususnya. N.A. Simoniya, misalnya, dalam bukunya secara umum, yang juga berlaku di Indonesia, menulis: “[…] One of the most important socio-economic and political problems in the history of the countries of South East Asia is the problem of the Chinese population of these countries”.[31] Kemudian pada halaman yang sama disebutkannya peranan mereka: “The immigration of the Chinese population has exerted a tremendous influence on the economic development of Southeast Asia. It stimulated the development of the domestic market and capitalistic relations […]”.[32]

Khusus mengenai masalah Cina di Indonesia, dan dalam konteks Peristiwa 5 Agustus 1973 di Bandung itu, Mary F. Somers menggambarkan sebagai berikut:

Even should the Indonesian authorities refrain from undertaking policies detrimental to Chinese interests, economics difficulties may of themselves foster resentment against the Chinese. In such a situation, further incident could result from relatively little provocations.[33]

Sesudah kemerdekaan, terutama pada masa Orde Baru, Pemerintah telah memberikan garis-garis kebijaksanaannya mengenai “masalah Cina”. Indonesia hanya mengenal: warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).[34] Sehubungan dengan itu menarik apa yang pernah ditulis oleh Sinolog, Dr. Lie Tek Tjeng, tahun 1967 bahwa konklusi yang harus ditarik, whether we like it or not, ialah bahwa masih terdapat suatu perasaan anti Tionghoa laten dalam kalangan orang Indonesia asli yang dapat diprovosir dan atau dibakar sehingga mencapai proporsi yang membahayakan bangsa dan negara. Kemudian Lie Tek Tjeng menyebutkan sebab-sebabnya bahwa kiranya perasaan anti-Tionghoa laten ini adalah terutama hasil dari pada interaksi kolonialisme dan gejala yang dikenal sebagai Chinese culturalism.[35] Menurut penjelasannya yang menitikberarkan pada tinjauan historis-psikologis, “masalah Cina” ini sebenarnya adalah merupakan warisan kolonial dan oleh karena itu menjadi “kanker bagi kesatuan bangsa”.

Kolonialisme: (1) menempatkan Cina pada lapisan atas dan memisahkannya dari pribumi sehingga timbul rasa curiga dan benci dari pihak terakhir; (2) membuat kelompok tempat tinggal, urusan pemerintahan di antara kelompok Cina serta sekolah-sekolah tersendiri; (3) ruang gerak Cina dibatasi, misalnya tidak boleh bekerja di bidang-bidang pemerintahan, militer, pertanian (melindungi hak-hak pribumi supaya Cina tidak dapat membeli tanah); mereka hanya dapat bergerak di bidang yang diperbolehkan dan dianjurkan Belanda yakni ekonomi; (4) dengan bertambah pentingnya peranan ekonomi, golongan Cina semakin kuat sehingga dapat membiayai anak-anak mereka ke sekolah-sekolah tinggi; oleh sebab itu golongan intelegensia di kalangan Cina menjadi banyak. Kemudian mengenai Chinese culturalism, Lie Tek Tjeng berpendapat bahwa dengan pemisahan dari pribumi itu, maka perasaan Chinese culturalism semakin kuat, yakni tali ikatan dengan kebudayaan Cina yang gilang-gemilang yang berusia lebih dari 3.000 tahun itu. Selanjutnya dalam interaksi antara kolonialisme dan Chinese culturalism itu, setelah Prokamasi Kemerdekaan RI, orang-orang Cina mengalami apa yang disebutnya split personalities: “tidak mempunyai orientasi tegas kepada serta identifikasi penuh dengan Indonesia”. Berkaitan dengan ini pula timbul perasaan superiority complex orang Cina terhadap pribumi. Perasaan ini diperkuat lagi, menurut Lie Tek Tjeng, karena di lain pihak adanya perasaan inferiority complex pada pihak pribumi sendiri, terutama dengan adanya ukuran jarak antara the haves (Cina) dan the haves not (pribumi). Inilah semua yang merupakan akar-tunggang penghalang asimilasi itu.[36]

Ilustrasi historis lain yang masih tetap merupakan gambaran “laten” hubungan Indonesia–Cina ialah seperti apa yang pernah ditulis oleh Pemerintah Indonesia pada bulan Desember 1959 ketika menjawab kecaman RRC (Republik Rakyat Cina) berkenaan dengan kebijaksanaan Indonesia mengenai “masalah Cina”. Pemerintah RI menulis bahwa “The seeds of anti-Chinese sentiments already existed ever since the Dutch period as well as during the Japanese occupations”. Mengapa? “These sentiments became more pronounced due to the behavior if the Chinese Overseas after Indonesia became independent”.[37] Lalu diberikan contoh-contoh seperti organisasi Poh An Tui yang dipersenjatai Belanda dan menjadi kaki-tangannya selama perang kemerdekaan; sikap dari berbagai kelompok-kelompok Cina yang gembira-ria dengan kedatangan kembali Belanda sesudah pendudukan Jepang. Ini semua merupakan bukti-bukti sebagai alasan sah bagi rakyat Indonesia untuk meninggalkan perasaan membangun hubungan berkawan dan bersaudara dengan Cina. Dikatakannya bahwa Pemerintah Indonesia telah mencoba menyadarkan mereka, tetapi gagal.

[…] by utterly discarding all canons of justice and humanitarian principles, and through every sort of manipulation they have succeeded in dominating the economy of the Indonesian people. Furthermore, through smuggling, hoarding and speculations, the group of Overseas Chinesse have been opposing the growth towards economic stability in Indonesia.[38]

Kemudian Pemerintah RI memperinci profesi Cina yang menguasai ekonomi Indonesia itu:

[…] the gold trade, which is for 100% in the hands of the Chinese. The price of gold is being raised everyday, often sky rocketing in spite of the dull market and notwithstanding the fact that the gold is on the increase. As a consequence of such malpractices the rate of the Rupiah in foreign markets has dropped.

Another example is the trade in dried fish, which is also a Chinese monopoly. Dried fish constitutes an important part in the diet of the Indonesian people. Due to various manipulation by the Chinese traders, dried fish could suddenly disappear from the market, although it is known to the Goverment that there is sufficient stock available […].[39]

Akhirnya Pemerintah RI menekankan bahwa:

[…] the Chinese in Indonesia are not doing business in a normal way, that they are not merely looking for regular profit, but with a capitalistic and monopolistic behavior coupled with all kinds of manipulations and speculations, the have become very prosperous within less than no time. All this is not only deplorable, but in fact it constitutes a danger to the well being of the state and the people of  Indonesia.[40]

Pernyataan ini ditulis pada masa-masa awal dari pemerintahan Orde Lama; pada masa hubungan antara Indonesia-RRC dalam periode ini belum baik karena adanya apa yang dikenal dengan PP (Penetapan Presiden) No.10; kira-kira tiga setengah tahun sebelum pecah “Peristiwa 10 Mei 1963” di Bandung. Meskipun di tulis tahun 1959, dan kelihatannya tidak relevan dengan tulisan ini, namun gambaran tentang peranan orang-orang Cina pada umumnya sebelum dan saat pecahnya “Peristiwa 5 Agustus 1973 di Bandung” itu secara struktural dan material tidak jauh berbeda. Begitu pula meskipun yang disebut-sebut “Overseas Chinese”, akan tetapi bagi warga negara yang “pribumi”, masih sulit membedakannya dengan yang WNI “keturunan”. Apalagi jika ada provokasi yang mencetus berupa konflik fisik seperti kejadian 5 Agustus itu, maka massa tidak dapat membedakan lagi mana yang disebut “Hoakiau” (Overseas Chinese; Cina perantau) dan mana yang disebut “Hua-i” (Cina keturunan).[41]

Seperti apa yang telah dikemukakan oleh Lie Tek Tjeng juga, memang di kalangan WNI “asli” masih ada perasaan “unek-unek” pada Cina umumnya. Stereotype adalah salah satu bentuk generalisasi yang kadang-kadang naif dan kurang sehat. Akan tetapi bahwa stereotype itu ada, ini juga harus menjadi perhatian. Beberapa stereotype dari the men in the street mengenai Cina antara lain:

Pertama, bahwa orang Cina itu di mana saja dan kapan saja, selalu sama. Anggapan ini menyebabkan yang WNI “asli” tetap melihat rekannya warga negara “keturunan” Cina (Hua-i) sama saja dengan Hoakiau. Tentu saja ini menyulitkan, terutama apabia timbul kerusuhan anti-Cina, maka yang menjadi korban bukan hanya yang Hoakiau tetapi lebih banyak yang Hua-i­. Lebih jauh lagi jika yang WNI “asli” itu misalnya mempunyai kulit kuning dan mata agak sipit, maka ia mudah pula menjadi korban di tengah jalan kalau terjadi kerusuhan. Juga anggapan bahwa orang Cina itu “oportunis”, bisa hidup di segala zaman dengan sama baiknya. Sikap ini boleh jadi seperti apa yang dikatakan oleh Lie Tek Tjeng tadi karena split personalities; jiwa/pribadi yang terbelah ini membuat mereka ragu untuk memilih dan mengambil salah satu sikap atau keputusan. Dilihat dari segi ini mereka seolah tidak mempunyai “loyalitas”. Kedua, bahwa orang Cina itu “angkuh”. Di Pasundan, mereka (wanita-wanita WNI “keturunan” Cina) mau dipanggil “neng” saja yang sedikit berbau aristokrat. Sehubungan dengan ini mereka juga suka menggunakan bahasa Sunda “kasar” yang dianggap “merusak” bahasa itu, apalagi dengan adanya kecenderungan pemuda-pemuda WNI “asli” untuk “meniru-niru” mereka. Sikap angkuh ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Lie Tek Tjeng sebagai superiority complex Cina. Ketiga, bahwa orang-orang Cina suka “menyuap” (tidak dikatakan bahwa ada orang-orang Indonesia sendiri yang suka sekali “disuap”). Mungkin karena “kelebihan uang” mereka tidak mau banyak cingcong untuk memperlicin jalan usahanya. Tetapi tindakan ini untuk beberapa kalangan dianggap “merusak moral-mental” warga negara yang “asli”. Dengan kata lain mereka tidak mendidik rekannya warga negara “asli” untuk jujur. Keempat, bahwa orang Cina itu suka pamer kekayaan (showy). Sikap ini memperlihatkan semakin tajam garis pemisah antara the haves dan the have nots. Dan kelima, bahwa orang-orang Cina itu eksklusif. Seorang yang agak terpelajar sedikit mengambil analogi tembok-raksasa di Cina sebagai gambaran historis bahwa orang-orang Cina sejak dahulu hanya ingin hidup menyendiri saja; menutup diri terhadap dunia luar/orang luar. Kemudian berkaitan dengan suka “pamer” dan “eksklusif” itu diambil contoh dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan: Siapa yang memenuhi tempat-tempat rekreasi hari Minggu? Tentu saja tidak salah. Tetapi bergerombol-gerombol di tempat-tempat itu tanpa seorangpun di tengah-tengah mereka yang WNI “asli”?

Seperti telah dikatakan di atas, generalisasi semacam itu tampaknya naif dan kurang sehat. Tetapi apa yang kita kemukakan itu antara lain adalah sejumlah inventarisasi sikap yang tidak bisa dikesampingkan. Dua peristiwa di Bandung dalam waktu sepuluh tahun itu menunjukkan struktur sikap yang belum berubah. Kelakuan kelompok (collective behavior) dalam kedua peristiwa itu merupakan ramuan dari stereotype yang mencari penyalurannya. Karena itu suatu integrasi dan asimilasi di antara WNI “asli’ dan WNI “keturunan” yang diharapkan berhasil, kedua belah pihak harus menghapuskan lebih dahulu beberapa kadar kebenaran dari stereotype itu.

Pihak-pihak yang Terlibat?

Tadi kita sudah melihat pihak yang menjadi sasaran dalam Peristiwa 5 Agustus 1973 itu. Sekarang akan kita lihat mengenai cara-cara terjadi serta pelaku-pelaku peristiwa itu. Ada beberapa pendapat. Kadapol (Kepala Daerah Kepolisian) VIII/LLB Brigjen Polisi Gurbada mengatakan bahwa kejadian itu dimulai sebagai suatu spontanitas, walaupun selanjutnya terjadi ekses-ekses.[42] Kepala Staf Daerah Kepolisian LLB Jawa Barat, Kolonel Polisi B. Lubis menyatakan bahwa tidak ada yang menggerakkan Peristiwa 5 Agustus 1973 itu, melainkan semata-mata karena emosi dan masalah sosial-ekonomi.[43] Salah seorang peserta dari peristiwa itu sendiri yang mampir dan di-interview di kantor harian Pikiran Rakyat Bandung pada waktu kejadian itu menegaskan bahwa peristiwa itu didorong oleh spontanitas semata-mata sesudah mendengar kusir gerobak mati dianiaya oleh supir mobil Cina. “Tidak ditunggangi apa-apa”, katanya pula.[44] Lalu Wali Kotamadya Bandung, R. Otje Djundjunan, mengatakan bahwa pada orang yang menimbulkan kejadian itu tidak ada unsur politik, akan tetapi ekses kejadian itu diperpolitisir.[45] Namun Jaksa Agung RI, Ali Said, S.H., yakin bahwa tidak benar jika peristiwa itu merupakan spontanitas saja melainkan ada yang memanfaatkan dan yang menunggangi peristiwa tersebut. Oleh sebab itu ia berpendapat bahwa “peristiwa tersebut bukan rasialis”.[46] Gubernur Jawa Barat, Solihin GP, lebih pasti lagi menunjukkan bahwa otak peristiwa itu PKI, meskipun diakuinya pula bahwa ada juga unsur spontanitasnya.[47] Pendapat bahwa Peristiwa 5 Agustus 1973 itu merupakan perbuatan PKI diperkuat juga oleh Pangdam (Panglima Daerah Militer) VI Siliwangi, Mayjen Wahyu Hagono. Begitu pula Wali Kotamadya Bandung sendiri kemudian membenarkan bahwa peristiwa itu ditunggangi oleh PKI.[48]

Selain di atas – dan selain pelaku-pelaku penganiaya, pencuri, pengrusak, pembakar serta pelaku-pelaku yang hanya ikut-ikutan saja,[50] ada pula sejumlah anggota dan atau tokoh-tokoh AMS (Angkatan Muda Siliwangi) yang kemudian ditahan pihak berwajib sehubungan dengan Peristiwa 5 Agustus 1973 itu. Di antaranya: Ami Sumeru (Ketua Distrik AMS Bandung-Cimahi; Anggota DPRD Kodya Bandung dari Fraksi Karya Pembangungan); Hikmat Ruhimat (Ketua Bidang Organisasi; Anggota DPRD); Yana Sutisna; M. Tata; Darwin;[51] Ii Muhjidin Wiranatakusumah (Anggota DPRD Jawa Barat); Rahman Oka (Wakil Pimpinan Redaksi Indonesia Ekspres); T(?) (Sekretaris I AMS); dan HSH(?).[52] Pada puncaknya ialah Tjetje Hidajat Padmadinata (Ketua Umum AMS; Anggota MPR/DPR RI) telah pula “diamankan untuk diminta keterangannya dalam perkara yang sama”.[53] Penahanan terhadap Tjetje Hidajat Padmadinata itu kemudian memang dibenarkan oleh Panglima Siliwangi, Mayjen Wahyu Hagono.[54] Adapun mengenai terlibat tidaknya AMS sebagai organisasi, Panglima Siliwangi mengatakan bahwa “sampai sekarang saya masih menganggap sebagai oknum, belum organisasi yang terlibat dalam Peristiwa 5 Agustus 1973 itu”.[55] Pendapat Panglima Siliwangi itu ditunjang pula oleh Kolonel Maman Darmawan (Wakasdam dan Ketua DPD GOLKAR Jawa Barat) yang menambahkan: “mudah-mudahan saja tidak terlibat secara organisasi”.[56] Kemudian pada kesempatan lain, Tatto S. Prajamanggala (Wakil Ketua Umum AMS) dengan tandas menegaskan: “AMS secara organisatoris pasti tidak terlibat dalam Peristiwa 5 Agustus 1973 itu”.[57] Di sini kita lihat bahwa baik pihak berwajib sampai pada saat itu, maupun pihak AMS sendiri mengemukakan bahwa secara organisatoris AMS tidak terlibat dalam peristiwa itu. Artinya jika ada anggota-anggota dan atau tokoh-tokoh AMS yang terlibat, maka mereka itu bertindak sebagai pribadi-pribadi.Mengenai penunggangan oleh PKI, Gubernur Solihin GP menjelaskan bahwa mula-mula Asep Tosin di-issue-kan meninggal disiksa oleh WNI Cina untuk memanaskan dan membakar emosi massa. Kemudian disebarkan grup-grup inti dengan cepat terhadap sebanyak mungkin sasaran secara simultan. Sasaran-sasaran itu telah diperhitungkan dengan cermat. Tugas grup-grup inti itu membakar emosi massa di tempat-tempat sasarannya dan menggunakan kaum brandalan dan pencoleng untuk mengisi “bola besar” huru-hara itu sehingga menggilas sasarannya tanpa belas-kasihan. Lalu selain sasaran-sasaran di Bandung, grup-grup inti itu dikirim pula dengan kendaraan ke luar kota dengan maksud menyebarluaskan peristiwa itu ke seluruh Jawa Barat, bahkan mungkin pula selanjutnya lebih luas lagi. Jelaslah, menurut Gubernur Solihin GP, “Spontanitas rakyat tersebut telah ditumpangi oleh sisa-sisa G30S/PKI yang dengan alat OTB (Organisasi Tanpa Bentuk) telah memanfaatkannya bagi gerakan destruktif secara luas”.[49]

Refleksi

Jika kita menyimpulkan pendapat-pendapat atau keterangan-keterangan mengenai cara terjadi serta pelaku dari Peristiwa 5 Agustus 1973 itu, maka dapat kita katakan bahwa tidak ada unsur spontanitas saja atau “pemanfaatan” situasi semata. Peristiwa itu merupakan suatu kontinum atau konvergensi yang mengandung kedua-duanya dan setiap elemen mengandung pula variables yang menyulitkan kita untuk menarik garis-garis batas yang tajam, dan karena ini pula mengundang tafsiran yang bermacam-macam. Kendatipun demikian, untuk kepentingan analisis kita akan mencoba untuk melakukan pemisahan-pemisahan.

Di depan sekali sudah kita sebutkan bahwa mempelajari kelakuan manusia, baik secara individual yang berbeda atau secara kelompok yang diorganisasi atas suatu dasar aturan atau tradisi tertentu, adalah pelik. Meskipun demikian kita dapat menggunakan bantuan Ilmu-ilmu Sosial yang relevan untuk lebih memahami “kemusykilan” manusia itu. Aspek-aspek studi tingkah-laku kelompok (collective behavior) umpamanya, ialah mempelajari dan memahami apa yang disebut crowds dan social movements.[58]

Ralph H. Turner dan Lewis M. Killian memberikan gambaran karakteristik yang biasa dihadapi oleh crowds: (1) situasi yang dihadapi tidak begitu jelas dan tidak berketentuan; (2) para peserta tidak mempunyai persiapan diri sebelumnya bagaimana harus bertindak dalam aksi-aksi mereka itu nanti; (3) hasil yang akan dicapai dengan aksi-aksi mereka itu serba tidak jelas/pasti; (4) terdapat semacam dorongan perasaan yang amat mendesak yakni perasaan bahwa sesuatu itu harus dilakukan sekarang juga.[59] Ciri-ciri semacam itu dapat kita jumpai pada apa yang disebut tindakan “spontanitas”. Dalam hal ini “men act as members of short-lived, looselyknit, disorderly collectives”.[60] Tindakan-tindakan mereka itu “impersonal, almost automatic, and unconsciousness”.[61]

Berkenaan dengan Peristiwa 5 Agustus 1973 itu ada beberapa bentuk crowds yang paling mendekati yakni adanya individualistic-volatile-acting, solidaristic-volatile-acting, solidaristic-focused-acting (mob), dan manipulated crowd.[62] Pada individualistic-volatile-acting, peserta-peserta crowd bertindak terhadap berbagai macam objek yang berada di luarnya. Peserta-pesertanya mudah berubah (volatile), tetapi mereka beraksi (acting). Setiap peserta bertindak sama tetapi sendiri-sendiri (tidak kooperatif) untuk mencapai tujuan-tujuan pribadinya (individualistic). Crowd yang terlibat dalam aksi-aksi perampokan (looting) atau pengrusakan (vandalism), termasuk dalam tipe ini. Berbeda dengan yang pertama, pada solidaristic-volatile-acting, para peserta bekerja sama (solidaristic). Crowd semacam ini tujuannya “the slaughter of members of the racial outgroup”. Lalu ada pula peningkatan yang disebut solidaristic-focused-acting atau yang lebih lazim dikenal dengan mob. Menurut Earl H. Bell, ciri-ciri khas mob itu antara lain “a common focus of attention and interaction is at a high level of intensity”; “the acuteness of the consciousness of others and the feeling of unity with them”; dan “the individual loses his identity as an individual and the self becomes submerged with the whole”. Dengan kata lain, dalam mob itu terjadi the loss of individual identity.[63]Lynchings” adalah salah satu contoh ekstrim dari tipe ini.

Peristiwa 5 Agustus 1973 di Bandung – di mana terjadi penggarongan, pengrusakan, pembakaran, pemerkosaan, dan pembunuhan dengan sasaran utama orang-orang Cina dan hartanya – merupakan contoh-contoh dari tipe-tipe di atas. Sikap laten terhadap Cina, dengan adanya suatu insiden kecil saja pun sudah sanggup meledakkan peristiwa besar dan luas. Pada waktu kejadian itu sendiri semuanya bercampur-baur karena motif anggota-anggota crowds yang berbeda. Tetapi untuk mudahnya disebut aksi “spontanitas” saja.

Masih ada lagi tipe lain yang disebut manipulated crowd. Para peserta juga bertindak seperti spontaneous crowds, hanya saja ada unsur pemimpin-pemimpin crowd yang dengan sengaja memanipulasi situasi sedemikian rupa sehingga sesuai dengan keinginannya. Menyebarkan isu bahwa Asep Tosin sudah meninggal karena disiksa Cina, misalnya, dengan mudah membakar emosi massa yang sudah lama memendam perasaan antipati terhadap Cina. Tindakan selanjutnya hanya tinggal menggerakkan crowd menghantam sasarannya, meskipun sasaran pemimpin crowd itu sendiri mungkin juga lain. Dalam aksi-aksi crowd juga spontan, hanya jika dilihat dari pemimpinnya, maka tipe ini lebih merupakan hasil “pemanfaatan” atau “penunggangan” situasi. Selanjutnya aspek lain selain crowd yang menjadi objek studi kelakuan kelompok, ialah gerakan sosial (social movement). Sejauh manakah gerakan sosial turut berperan dalam Peristiwa 5 Agustus 1973 itu akan kita lihat di bawah ini.

Ralph H. Turner dan Lewis M. Killian mendefinisikan “gerakan sosial” sebagai suatu kolektivitas yang berusaha memperjuangkan suatu perubahan atau menolak suatu perubahan dalam masyarakat atau kelompok. Sebagai suatu kolektivitas, gerakan sosial itu merupakan suatu kelompok yang keanggotaannya tidak pasti (berganti-ganti), dengan kepemimpinan yang kedudukannya lebih ditentukan oleh respons informal dari anggota-anggotanya dari pada melalui suatu prosedur formal yang mengukuhkan wewenangnya itu.[64] Dari definisi ini ada beberapa hal yang perlu kita catat. Bahwa gerakan sosial itu: usaha bersama untuk mengadakan suatu perubahan (antipoda-nya: menolak perubahan); pemimpinnya tidak perlu formal; dan keanggotaannya dapat berganti-ganti.

Terbentuknya kolektivitas itu karena adanya isu tertentu yang dapat dihayati bersama untuk diperjuangkan dalam masyarakat. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan suatu program yang erat hubungannya dengan perubahan-perubahan yang diperjuangkan. Acapkali dalam gerakan sosial itu mempunyai program khusus mengenai perubahan yang diperjuangkan yang disebut ideologi. Dalam suatu ideologi terdapat elemen-elemen: program yang ditujukan untuk mengubah struktur sosial secara langsung; suatu ramalan untuk masa depan; dan suatu penilaian kembali terhadap kegunaan kelompok-kelompok dalam masyarakat. Ideologi dan program itu sangat erat satu sama lain, terutama dalam mendukung suatu perubahan terhadap nilai-nilai (values) dalam suatu masyarakat. Nilai-nilai ini termasuk ideologi dan program. Nilai-nilai ini merupakan kriteria yang mempertimbangkan ideologi dan program. Oleh sebab itu suatu perasaan akan nilai (a sense of value) merupakan elemen yang teramat vital dalam ideologi dan program.[65]

Kerangka konsepsi di atas sebenarnya adalah untuk suatu ideal type gerakan sosial. Dalam kenyataannya terdapat variasi sehingga tidak semua kriteria itu terpenuhi. Di sana-sini ada yang hilang atau mungkin bertambah. Ini perlu kita kemukakan jika kita masukkan apa yang pernah ditulis atau diucapkan (symbolic behavior) sehubungan dengan Peristiwa 5 Agustus 1973 di Bandung itu ke dalam conceptual framework di atas. Masih dalam kerangka ini pula, perlu kita tambahkan lagi bahwa ada beberapa macam klasifikasi gerakan sosial: (1) menurut tipe kegiatan dan tujuan yang menjadi perhatiannya, maka ada yang disebut, misalnya, gerakan politik dan gerakan agama; (2) menurut arah serta kadar perubahan sosial, maka ada yang disebut progresif, konservatif, dan reaksioner; dan (3) menurut cepat atau lambatnya perubahan itu, maka ada yang kita kenal dengan revolusioner dan reform.[66]

Mengenai PKI, sampai saat itu pengadilan mengenai keterlibatannya sebagai “otak” dari peristiwa 5 Agustus 1973 di Bandung belum dilakukan. Jika memang PKI terbukti mendalangi dan menunggangi peristiwa itu sebagaimana yang dikatakan oleh Gubernur Jawa Barat, Panglima Siliwangi, dan Wali Kotamadya Bandung pada minggu-minggu pertama dari peristiwa itu, maka sudah jelas (take for granted) gerakan politik ini mempunyai sistem nilai tentang masyarakat dan negara, ideologi dan program yang ber-antipoda dengan Pemerintah RI pada waktu itu. Pengadilanlah yang akan mengungkapkan peranan gerakan partai terlarang di Indonesia ini dalam peristiwa di Bandung itu.

Selama ini proses pengadilan yang sudah dilakukan sesudah peristiwa itu, baru terhadap seorang anggota TNI AD Pelda Ngadino. Akan menjadi bahan perdebatan percuma apakah Pelda Ngadino seorang pemimpin dari gerakan sosial yang mempunyai pengikut-pengikut, ideologi, dan program yang bermaksud mengadakan perubahan nilai-nilai dalam masyarakat. Tetapi yang pasti ia sudah dijatuhi hukuman 2½ tahun penjara dengan tuduhan melakukan tindak pidana subversi. Tuduhan primer: melakukan aksi membakar semangat agar terjadi aksi dengan maksud memutar balik, merongrong ideologi negara Pancasila, serta menggulingkan kekuasaan yang sah dan menyebarkan permusuhan di antara penduduk.[67]

Kemudian mengenai AMS. Seperti sudah kita sebutkan di depan, beberapa waktu sesudah Peristiwa 5 Agustus 1973 itu ditahan beberapa tokoh pimpinan AMS karena disangka tersangkut langsung dengan kejadian itu. Beberapa di antaranya ada yang menjadi anggota-anggota MPR/DPR, DPRD Kabupaten maupun DPRD Kotamadya Bandung. AMS adalah organisasi pemuda yang merupakan kader GOLKAR (Golongan Karya). Dibentuk tahun 1967, meskipun tahun 1966 yang menjadi tokoh-tokohnya kemudian telah ikut dalam kesatuan-kesatuan aksi. Pada tahun 1970-an, diperkirakan potensinya 70% pemuda pedesaan di Jawa Barat. Anggota-anggota AMS bergerak di bidang usaha dan perdagangan. Untuk membiayai organisasi, AMS mempunyai Bandung Management Group (BMG). Dalam Pemilihan Umum tahun 1971, AMS mempunyai andil yang cukup besar dalam memenangkan GOLKAR di Jawa Barat. Konon kepada tokoh-tokoh AMS sebelum Pemilihan Umum pernah diberikan janji-janji tertentu yang setelah kemenangan diraih tidak semuanya dapat dipenuhi. Selain daripada itu, usaha-usaha di bidang ekonomi acapkali terbentur pada perisai ekonomi WNI “keturunan” Cina. Yang terakhir ini dirasakan oleh tokoh-tokoh AMS dan masyarakat pada umumnya sebagaimana kritik-kritik yang kita baca dalam harian/mingguan di depan, banyak mendapat fasilitas dari Pemerintah (Daerah). Berdasarkan ini orang dapat segera meloncat pada kesimpulan mudah: secara psikologis dapat dipahami jika timbul semacam kekecewaan. Masalahnya lebih musykil dari pada ini.

Baru saja kita katakan bahwa sebenarnya tidak perlu hanya tokoh-tokoh dan atau anggota-anggota AMS saja yang merasakan itu. Perasaan semacam itu dapat pula dialami oleh tokoh dan atau anggota lain dalam masyarakat. Secara umum dapat kita katakan bahwa dalam suatu proses sosial, terdapat semacam mekanisme yang kita kenal dengan interaksi sosial. Dalam kontak sosial ini harus kita kaitkan pula antara motivasi yang mendorong manusia untuk bertindak di satu pihak dengan tujuan yang hendak dicapai sebagai reward-nya di lain pihak. Jika ada yang memotong di tengah-tengah atau menghalangi hubungan antara motif dengan reward itu, setelah diusahakan cara-cara lainnya untuk mengatasinya tetapi tidak berhasil juga, maka timbullah frustrasi. Pada gilirannya frustrasi ini lalu menjadi sumber dari pada konflik. Kimball Young menunjukkan bahwa: “the objects of conflict may be property, power and status, freedom of action and thought, or any other desired value”.[68]

Peristiwa 5 Agustus 1973 itu akan coba dilihat dalam hubungannya dengan konsep ini. Harus diakui bahwa masalahnya tidak sesederhana ini. Namun untuk kepentingan analisis, kita tinjau kontak sosial segi tiga (triangle) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara kita: antara WNI “asli” dan WNI “keturunan” Cina serta Pemerintah sendiri. Semua warga negara, baik sebagai individu maupun kelompok, mempunyai motif-motif dalam hidup yang mendorongnya untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki. Dorongan yang bermacam-macam itu – untuk mudahnya kita pinjam Max Weber – erat hubungannya dengan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam bidang ekonomi, kedudukan sosial (status) dan kekuasaan (politik). Hambatan-hambatan untuk memenuhi tujuan itu akan dapat melahirkan semacam kekecewaan-kekecewaan.

Mayoritas WNI “asli” melihat bahwa distribusi kemakmuran (ekonomi) dan status sosial tidak seimbang. Porsi-porsi ini dianggap oleh WNI “asli”, kuantitas maupun kualitas, dimiliki kalau tidak dapat dikatakan dimonopoli oleh minoritas WNI “keturunan” Cina (ditambah WNA Cina). Meskipun WNI “keturunan” Cina ini tidak banyak hirau dengan soal-soal yang menyangkut kekuasaan politik, namun mereka dianggap mempunyai hubungan erat dengan pemegang dan pelaksana kekuasaan pemerintah di Pusat maupun di Daerah. Bahkan pemegang kekuasaan yang pada dasarnya juga WNI “asli” itu oleh sementara kelompok/golongan masyarakat “asli” dianggap banyak memberikan fasilitas-fasilitas yang justru semakin memperkuat posisi ekonomi-sosial golongan WNI “keturunan” Cina. Frustrasi terjadi karena WNI “asli” melihat, kalau tidak dapat dikatakan mengalami, WNI “keturunan” Cina menghalangi usaha-usaha mereka untuk mencapai reward yang layak di bidang ekonomi (pada gilirannya sosial). Perasaan frustrasi menggalakkan lagi konflik lama yang dipendam (laten) di kalangan WNI “asli”. Akhirnya dengan bahan-bakar stereotype sikap dan tingkah laku WNI “keturunan” Cina sendiri seperti yang sudah kita sebutkan, satu sulutan api kecil saja sudah cukup membuat kebakaran besar.

Individu atau kelompok yang kecewa karena usahanya untuk mencapai tujuan tidak tercapai, akan menempuh beberapa macam cara untuk mengatasi atau menghindari penghalangnya itu. Dua macam ekstrim, jika tidak mencari substitusi sebagai kompensasi dengan – semacam withdrawal – menyusun mimpi/fantasi, maka ditempuh tindakan agresif emosional menyerang objek atau situasi yang dianggap penghalang itu.[69] Dari sudut inilah tindakan spontanitas 5 Agustus 1973 itu dilihat. Dan jika kita kaitkan dengan Peristiwa 10 Mei 1963, maka kesan pengulangan (laten) itu begitu menonjol.

Berikutnya ada sementara golongan dan kelompok di kalangan WNI “asli” yang tidak hanya merasakan penyebaran ekonomi-sosial yang tidak adil, tetapi juga kekuasaan. “Politics has to do with the distribution and use of power within a nation or community”, kata T. William Heyck.[70] Pemegang kekuasaan adalah Pemerintah, baik pada level Pusat maupun Daerah. Sementara hasil-hasil pengadilan terhadap beberapa anggota DPRD Kabupaten maupun Kotamadya Bandung (anggota legislatif) yang kebetulan saja tokoh-tokoh AMS sampai sekarang masih belum jelas,[71] maka belum pula bisa mengungkapkan lebih jauh bagaimana sebenarnya interaksi mengenai “distribusi dan penggunaan kekuasaan” itu terjadi.

Kembali kepada Robert F. Berkhofer, Jr., sejauh yang dapat kita lakukan ialah mengadakan documentary analysis dan menganggap bahwa apa yang ditulis dalam editorial tanggal 15 September 1973 dari Bewara Lapangan, bulletin resmi AMS, sebagai suatu symbolic behavior beberapa tokoh AMS. Menyadari bahwa ada hubungan yang erat antara apa yang dirasakan dengan manifestasi dalam tulisan (perkataan atau perbuatan), maka di sini dapat pula dibaca perasaan tokoh-tokoh AMS dan penilaian mereka, tidak saja mengenai soal-soal sosial dan ekonomi tetapi juga politik dengan kepemimpinannya pada masa-masa sebelum dan beberapa saat setelah Peristiwa 5 Agustus 1973 itu terjadi.

Sebagai kumpulan dari insan-insan muda yang cerdas dan tangkas janganlah kita sampai terpaku hanya oleh peristiwanya itu an sich yang memang padat dengan kriminalitas dan kekalapan, sebaiknya kita terus selami sebab dan akibatnya yang fundamentil; mencari diagnosanya yang obyektif benar, therapinya yang kuratif mujarab.[72]

Selanjutnya:

Terror 5 Agustus 1973 di Bandung mempunyai beberapa segi fundamentil; segi-segi kriminalitasnya yang sungguh terkutuk, sosial-ekonomi yang belum adil, sosial-politik yang belum stabil, sosial-psikologi yang belum tenang, dan kepemimpinan yang belum seimbang antara unsur-unsur pemerintahan dan non pemerintahan dan juga kepincangan antara unsur-unsur teknokrat dan sosiokrat. Suatu masyarakat atau negara akan dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bilamana sang pemimpin tahu bagaimana menghimpun dan mendaya- gunakan potensi-potensi birokrasi, teknokrasi dan demokrasi, kekuatan-kekuatan pemerintahan, keahlian dan kerakyatan.[73]

Jika kita lihat bahwa beberapa tokoh AMS yang dituduh terlibat itu ada yang menjadi anggota DPRD (Fraksi Karya Pembangunan), maka logikanya mereka itu adalah pemimpin dan wakil rakyat; mereka tentunya mempunyai pengikut dan anggota. Bagi organisasi sendiri, AMS tentunya mempunyai program dan ideologi politik serta sistem nilai tentang gambaran masyarakat dan negara, yang pada instansi tertinggi sejalan dengan organisasi induknya yakni GOLKAR. Tetapi dalam kasus Peristiwa 5 Agustus 1973 itu, AMS secara organisasi – sebagaimana yang ditegaskan oleh tokoh AMS lainnya – tidak terlibat. Jadi peranan yang dimainkan oleh anggota-anggota DPRD itu, langsung ataupun tidak, dalam Peristiwa 5 Agustus 1973 adalah sebagai pribadi-pribadi. Oleh sebab itu dilihat dari sudut organisasi, mereka adalah para l’enfant terrible. Namun bagaimana hubungan itu sebenarnya tidak menjadi terlalu penting di sini. Yang ingin dilihat ialah apakah ada atau tidak elemen gerakan sosial dalam Peristiwa 5 Agustus 1973 itu.

Kita ingat pada pokok-pokok definisi dari Ralph H. Turner dan Lewis M. Killian di depan, bahwa gerakan sosial itu merupakan usaha bersama untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat; bahwa pimpinan tidak perlu formal; bahwa anggota-anggotanya tidak perlu tetap/pasti. Meskipun tidak sepenuhnya memenuhi definisi ini, tetapi sementara tokoh dan anggota AMS yang benar-benar ikut serta dalam Peristiwa 5 Agustus 1973 itu sesungguhnya telah menggunakan kesempatan untuk melancarkan semacam gerakan-gerakan sosial, minimal sebuah quasi movement. Kendatipun minus organisasi, mereka dapat berperanan sebagai pimpinan informal yang secara mendadak pada malam peristiwa itu juga merekrut anggota-anggotanya langsung dari tengah-tengah massa yang mungkin sebelumnya belum pernah dikenalnya. Kolektivitas itu dapat segera dibentuk karena situasi dan kondisi sebelumnya telah menyiapkannya: sikap yang sama terhadap Cina. Idealnya, suatu gerakan sosial itu dilancarkan secara bersama untuk mengadakan perubahan-perubahan sosial. Kita katakan bahwa apa yang ditulis dalam Bewara Lapangan tadi sebagai cermin dari kelemahan-kelemahan dalam interaksi masyarakat dan pemerintahan selama ini yang perlu dirubah.

Sebenarnya usaha mengadakan perubahan itu tidak selalu identik dengan progresif, apalagi dengan “revolusi” yang bermaksud menumbangkan kekuasaan pemerintahan yang ada, sebagaimana juga menolak perubahan itu tidak selalu identik dengan konservatif atau reaksioner. Perubahan itu dapat juga berupa pembaharuan (reform). Di antara tokoh-tokoh AMS yang idealis itu tentunya melihat bahwa ada aspek-aspek dari sistem nilai masyarakat yang perlu diperbaiki tanpa harus menggulingkan kekuasaan pemerintahan yang nota-bene didukungnya. Tetapi masalahnya, dan ini membuatnya paling berat, ialah cara gerakan itu dilancarkan. Sebetulnya peranan yang mereka lakukan dalam ikut memanfaatkan kejadian itu adalah lebih merupakan semacam protes sosial yang politis sifatnya terhadap Pemerintah, karena cara-cara lain yang mungkin sudah pernah ditempuh tidak mendapat tanggapan yang wajar apalagi memuaskan. Hanya saja cara protes semacam ini selain tidak langsung juga sangat mahal dan penuh resiko. Apalagi dengan adanya golongan/kelompok lain yang juga ikut pula menunggangi kejadian itu tetapi dengan tujuan lain dan lebih jauh misalnya. Demikianlah kritik yang sasaran sebenarnya lebih ditujukan pada Pemerintah harus melalui jalan “malam yang panjang” tanggal 5 Agustus 1973 itu.

Kemudian jika dilihat siklus hidup (life cycle) dari gerakan sosial ini menurut kerangka Rex D. Hopper, maka ada tiga tahap yang telah dilalui, meskipun harus diakui lagi bahwa batas-batas dari tahap-tahap itu sangat kabur, di sana-sini banyak persyaratan yang tidak ada atau saling tumpang tindih: tahap membangkitkan massa (preliminary stage of mass or individual excitement and unrest); tahap menggerakkan “crowd” (popular stage of crowd/collective excitement and unrest); sedikit tahap formal (formal stage of formulation of issue and formation of publics); sedangkan terakhir, tahap pelembagaan (institutional stage of legalization and societal organization) masih sangat jauh.[74] Mungkin yang terakhir ini sama sekali tidak menjadi tujuan karena yang dilancarkan itu hanya sekedar protes untuk mengadakan pembaharuan-pembaharuan (reforms). Khusus untuk tahap pertama, jika kita bisa memegang pemberitaan media massa – baik harian maupun mingguan yang sudah kita kutip di depan – maka sebelum Peristiwa 5 Agustus 1973 itu meletus, sudah ada semacam keresahan (uneasiness) di kalangan masyarakat yang menyangkut segi-segi ekonomi, sosial maupun politik, sehingga dalam situasi dan kondisi semacam itu, suatu isu yang dapat diterima bersama untuk bertolaknya sebuah gerakan sosial segera dapat dikristalisasikan dan meledak begitu ada sedikit saja percikan api yang menyulutnya.

Kita masih dalam rangka membicarakan interaksi segi tiga. Sekarang kita lihat dari sudut pandang Pemerintah pada umumnya (Pusat atau Daerah). Bagi Pemerintah, bangsa/warga negara Indonesia itu cuma satu, meskipun UUD 1945 mengakui bahwa warga negara itu terdiri dari “asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.[75] Sebagai warga negara, semuanya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Perlakuan Pemerintah pun terhadap warga negara tentunya harus sama tanpa kecuali. Dalam masa pembangunan Orde Baru tahun 1970-an, Pemerintah berpegang pada “Panca Tertib” sebagai dasar untuk berhasilnya pembangunan itu sendiri: tertib hukum, tertib sosial, tertib ekonomi, tertib politik, dan tertib pemerintahan.[76] Setiap perbuatan yang dapat mengganggu keseimbangan “Panca Tertib” itu akan dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan. Apalagi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada waktu itu, baru saja pada bulan Maret 1973, menetapkan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang menyebutkan antara lain bahwa pembangunan nasional mempunyai tujuan “mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu, dalam suasana perikehidupan Bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis […]”.[77] Tahapan PELITA (Pembangunan Lima Tahun) itu diadakan justru untuk melaksanakan tujuan itu. Dan itu tidak bisa semalam jadi. Diperlukan, menurut kata-kata Gubernur Jawa Barat, Solihin GP, “ruang, waktu, keuletan serta kesabaran yang tidak sedikit untuk mencapainya”.[78]

Peristiwa 5 Agustus 1973 itu oleh Pemerintah dianggap mengganggu “Panca Tertib” yang pada instansi terakhir mengganggu lancarnya pembangunan. “Kekerasan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat dan mengganggu kestabilan, jelas-jelas bertentangan dengan amanat rakyat yang sedang membangun”, demikian Menteri Penerangan RI, Mashuri.[79] Oleh karena itu setiap tindakan yang ditafsirkan mengganggu “Panca Tertib” dapat dikenakan delik subversif, sebab dianggap dapat menggoncangkan hal-hal yang dipandang oleh Pemerintah sangat dasar/prinsipil seperti: ideologi negara, Pancasila dan UUD 1945; GBHN yang disusun MPR; dan Pemerintah sendiri yang menerima mandat dari MPR. Dalam struktur ketatanegaraan kita, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, meskipun kedaulatan itu ada di tangan rakyat yang dijalankan sepenuhnya melalui MPR, tetapi pemegang kekuasaan ialah Pemerintah (dengan proyeksi ke daerah-daerah). Demikianlah setiap kritikan, protes sosial, apalagi yang menyangkut distribusi kekuasaan akan selalu ditimbang dengan kriteria “Panca Tertib” tadi. Dalam interaksi Pemerintah dengan anggota-anggota masyarakat, disharmoni bisa terjadi karena belum ada kesatuan tafsiran mengenai ini.

Akhirnya kita lihat dari sudut WNI “keturunan” Cina. Sebagai warga negara, mereka merasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan yang WNI “asli”; sama di depan hukum dan pemerintahan; mereka “berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak” sebagai manusia.[80] Jika mereka bisa kaya, hidup makmur, kedudukan baik berkat keuletan mereka sendiri, so what? Mengapa orang-orang lain harus ribut-ribut? Peristiwa 5 Agustus 1973 itu mungkin bagi mereka tidak habis dimengerti, seperti dengan Peristiwa 10 Mei 1963 di Bandung juga. Mungkin hal itu mereka rasakan sebagai mimpi buruk malam hari yang keesokan harinya setelah jaga mereka berbenah dan membangun kembali.

Masalahnya tidak selesai sampai di sini. Merasa sebagai warga negara, belum berarti menghayati sebagai warga negara. Merasa sebagai warga negara, mereka menggunakan lebih banyak hak daripada kewajiban. Di dalam mengejar hak-hak yang memang dijamin oleh UUD 1945 itu, sering kali mereka mengorbankan hak-hak pihak lain, sedangkan mereka sendiri seharusnya mempunyai kewajiban pula untuk menjaga jangan sampai hal itu terjadi. Sulitnya tentu saja menentukan di mana hak itu berakhir dan kewajiban itu dimulai atau sebaliknya. Di pihak lain, WNI “asli” merasa bahwa mereka lebih banyak dikenai kewajiban daripada apa yang seharusnya menjadi haknya. Atau untuk mendapatkan hak-haknya itu begitu sulit, baik karena “dilanggar” haknya oleh pihak WNI “keturunan” Cina maupun karena merasa bahwa Pemerintah memberikan batasan-batasan.

Penutup

Peristiwa 5 Agustus 1973 di Bandung itu merupakan suatu pengalaman pahit bagi semua pihak: WNI “asli”, WNI “keturunan” dan Pemerintah RI sendiri. Terulangnya peristiwa itu, seperti Peristiwa 10 Mei 1963, menunjukkan bahwa perubahan pemerintahan tidak menutup kemungkinan terulangnya peristiwa serupa. Dalam latar makro politik nasional, jika “Peristiwa 10 Mei 1963” terjadi pada masa Orde Lama, pada masa klimaks hubungan yang baik antara Indonesia-RRC, maka “Peristiwa 5 Agustus 1973” pada masa Orde Baru, saat anti-klimaks hubungan Indonesia-RRC, pada saat no peace no war dengan RRC. Tetapi di sini tidak relevan untuk menarik kaitan itu ke luar. Kita harus melihatnya ke dalam diri kita sendiri.

Dalam interaksi segi tiga antara WNI “asli”, WNI “keturunan” Cina dan Pemerintah RI, masing-masing harus dari dua arah. Kalau asas keseimbangan yang dianut, maka interaksi itu harus datangnya dari kedua belah pihak, sebab jika hanya sepihak saja, maka aksi yang terjadi, bukan lagi interaksi. Peristiwa 5 Agustus 1973 itu (maupun Peristiwa 10 Mei 1963) harus dilihat dalam kerangka ini. Yang penting bagi kita sebenarnya bukan mencari siapa yang salah, melainkan menunjukkan di mana kira-kira letak kesalahan itu dan bagaimana memperbaikinya. Meskipun merupakan suatu pekerjaan yang sulit, tetapi pada hemat kita perlu disebutkan bahwa semua berpangkal pada disharmoni dalam hubungan antara satu dengan lainnya. Harus diakui bahwa jalan masih jauh untuk menanamkan kesadaran dan penghayatan berwarga negara. Terutama kesadaran dalam menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Pihak WNI “keturuan” Cina dengan kekuatan ekonomi-sosialnya, masih terlalu menutup diri dalam hubungannya dengan WNI “asli”. Mereka dengan hak-hak yang didapatnya sebagai warga negara, hidup dalam serba relatif berkelebihan di balik tembok-tembok eksklusifisme yang mereka bangun sendiri, sengaja ataupun tidak. Sedang di luar tembok itu, mayoritas WNI “asli” masih hidup dalam serba tidak berkecukupan, hidup dengan lebih banyak kewajiban dari pada hak yang dapat dinikmatinya. Jarak terbentuk bukan hanya karena warna “ras” yang mulai mengabur, atau keadaan sosial-ekonomi saja, tetapi juga oleh sikap-sikap. Demikianlah, dalam disharmoni hubungan semacam ini setiap terjadi konflik terbuka, maka aksi datangnya dari luar tembok dan di sinilah kesan pengulangan itu tampak.

Disharmoni hubungan itu terasa pula antara sementara anggota masyarakat WNI “asli” dengan Pemerintah sendiri. Masih dirasakan hanya ada aksi dari atas saja daripada interaksi timbal-balik. Kritik-kritik menyangkut pembaharuan masih dianggap sebagai oposisi negatif dan karenanya dapat mengganggu kestabilan. Perasaan terpaksa dipendam dan ini dapat menjadi benih-benih keresahan yang sewaktu-waktu mencari penyaluran yang tidak seharusnya. Peristiwa 5 Agustus 1973 itu juga menunjukkan bahwa arus crowd itu bukan hanya dibenturkan pada orang-orang keturuan Cina saja, tetapi juga sebagai salah satu bentuk alat protes tidak langsung terhadap kebijakan-kebijakan tertentu dari Pemerintah. Dan seperti sudah dilihat di muka, bentuk “protes” gerakan sosial yang politis semacam ini, harus dibayar dengan mahal sekali.

Sehubungan dengan penjelasan di atas, adalah kurang bijak pula untuk menyalahkan seluruhnya pada Pemerintah. Dengan kemampuan-kemampuan yang terbatas, Pemerintah juga tidak dapat diharapkan – apalagi dipaksa – untuk memenuhi semua interest masing-masing kelompok/golongan dalam masyarakat. Pemerintah tidak hanya melihat parsial melainkan totalitas bangsa. Dan demikianlah secara keseluruhan, mekanisme dalam proses sosial dan bernegara antara semua pihak hendaknya lebih terbuka. Meskipun ini memerlukan waktu, tetapi suatu usaha ke arah itu merupakan suatu keniscayaan. Peristiwa 5 Agustus 1973 itu, sebagaimana direkam oleh media massa, merupakan contoh daripada sikap tertutup yang menyalahi asas keseimbangan dan integritas.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 1973. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1973. Jakarta: Pradnya Paramita.

Bell, Earl H.. 1961. Social Foundations of Human Behavior: Introduction to the Study of Sociology. New York and Evanston: Harper & Row Publishers.

Berkhofer Jr., Robert F.. 1969. A Behavioral Aproach to Historical Analiysis. New York: Collier-Macmillan.

CERI (Centre for Educational Research and Innovation). 1970. Interdisciplinarity: Problems of Teaching and Research. France: University of Nice, Organization for Economic Cooperation and Development.

Department of Information Republic of Indonesia. 1959. On Current Indonesian Affairs: Special Release, No.81. Djakarta: DIRI, 1959.

Heyck, T. William. 1972. “British Radicals and Radicalism, 1874-1895: A Social Analysis” dalam Robert J. Bezucha (Ed.). Modern European Social History (Lexington, Massachussetts: D.C. Heath and Co..

Hopper, Rex D.. 1964. “The Revolutionary Process: A Frame of Reference for the Study of Revolutionary Movements” dalam Ralph H. Turner and Lewis M. Killian (Ed.). Collective Behavior. Englewood Cliffs, N.J.: Prentice-Hall, Inc..

Kartodirdjo, A. Sartono. 1970. “Beberapa Masalah Teori dan Metodologi Sedjarah Indonesia” dalam Lembaran Sedjarah, No.6 (Desember). Yogyakarta: Djurusan Sedjarah FS UGM.

Lie Tek Tjeng. 1971. Masalah WNI dan Masalah Huakiau di Indonesia. Djakarta: LRKN-LIPI.

Simoniya, N.A.. 1961. Overseas Chinese in South Easth Asia: A Russian Study. Ithaca, New York: Cornell University.

Somers, Mary F.. 1965. Peranakan Chinese Politics in Indonesia. New York: n.p..

Turner, Ralph H. and Lewis M. Killian (Ed.). 1964. Collective Behavior. Englewood Cliffs, N.J.: Prentice-Hall, Inc..

Yamin, Muhammad. 1960. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Djakarta: Penerbit Djambatan.

Young, Kimball. 1964. “Social Cultural Processes” dalam Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi (Ed.). Setangkai Bunga Sosiologi. Djakarta: Jajasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi UI.

Surat Kabar:

Bandung Pos. Bandung: 9 Agustus 1973; serta 2 dan 9 Februari 1976.

Bewara Lapangan, No.2. Bandung: 15 September 1973.

Forum, No.233, 236. Bandung: Januari 1976; dan April 1976.

Gala. Bandung: 22, 26, dan 27 Januari 1976; serta 3, 4, dan 12 Februari 1976.

Indonesia Raya. Jakarta: 7 Agustus 1973; dan 16 Oktober 1973.

Kompas. Jakarta: 7 Agustus 1973.

Mahasiswa Indonesia, No.371, 372, 381, 382. Bandung: 12, 19 Agustus 1973; 21 dan 28 Oktober 1973.

Mandala. Bandung: 20 Januari 1976; 4, 9, dan 20 Februari 1976; serta 9 Agustus 1976.

Pikiran Rakyat. Bandung: 6, 9, 10, 14, 16, 18, dan 23 Agustus 1973; 16, 21, dan 22 Januari 1976; 2 dan 9 Februari 1976; serta 16 Januari dan 2 Februari 1979.

*)Prof.Dr. Helius Sjamsuddin, M.A. adalah Guru Besar di Jurusan Pendidikan Sejarah FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Bandung. Lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 7 April 1938. Menyelesaikan pendidikan sarjana (Drs.) di Jurusan Pendidikan Sejarah FKIS IKIP Bandung tahun 1968; pendidikan S-2 (M.A.) di Northern Illionis University, Amerika Serikat, tahun 1974, dalam Sejarah Eropa Modern; dan pendidikan S-3 (Ph.D.) di Monash University, Australia, tahun 1990 dengan menulis disertasi “Fighting Dutch Rule in the 19th and Early 20th Centuries: The Social, Political, Ethnic, and Dynastic Roots of Resistance in South and Central Kalimantan, 1859-1906”; dan setelah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi Pegustian dan Temenggung. Akar Sosial, Politik, Etnis, dan Dinasti: Perlawanan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah 1859-1906 (Jakarta: PT Balai Pustaka, 2001). Untuk kepentingan akademis, Prof.Dr. Helius Sjamsuddin, M.A. dapat dihubungi dengan alamat: Jalan Senjaya Guru No.4 Kompleks Perumahan UPI, Kampus Bumi Siliwangi, Jl.Dr. Setiabudhi No.229 Bandung, Jawa Barat. Tlp.(022) 2011506.

[1]Tulisan ini sebenarnya sudah saya tulis tahun 1978 sebagai sebuah academic exercise setelah mengikuti pelatihan Sejarah Sosial-Ekonomi yang diselenggarakan oleh Jurusan Sejarah Fakultas Sastra, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, tahun 1977. Ini merupakan “tiket” ke Negeri Belanda untuk melanjutkan studi sejarah Indonesia antara 1978-1979. Kecuali kesalahan-kesalahan redaksional, tulisan ini tidak saya rubah dengan maksud sebagai snap shot yang mewakili “semangat zaman” tahap akademis saya ketika itu. Setelah hampir seperempat abad telah banyak perubahan-perubahan dalam pemikiran saya, dan ketika saya baca kembali tulisan ini tahun 2002, tentu saja ada beberapa hal yang mungkin sudah obsolete. Tetapi ini saya anggap sebagai salah satu tahap “pengembaraan” akademis saya.

[2]Lihat A. Sartono Kartodirdjo, “Beberapa Masalah Teori dan Metodologi Sedjarah Indonesia” dalam Lembaran Sedjarah, No.6 (Yogyakarta: Djurusan Sedjarah FS UGM, Desember 1970), hlm.8-9.

[3]Masih menjadi bahan perdebatan mengenai apa sesungguhnya dengan pendekatan “multidisiplin” dan “interdisiplin”. Guy Michand memberikan batasan sebagai berikut: “Multidisciplinary = Juxtaposition of various disciplines …; Iterdisciplinary = An adjective describing the interaction among two or more different disciplines … An interdisciplinary group consists of persons trained in different fields of knowledge (disciplines) with different concepts, methods and data and terms organised into a common effort on a common problem with continuous intercommunication among the participants from different disciplines”. Selanjutnya lihat CERI (Centre for Educational Research and Innovation), Interdisciplinarity: Problems of Teaching and Research (France: University of Nice, Organization for Economic Cooperation and Development, 1970), hlm.251.

[4]Rekonstruksi ini merupakan hasil kolasi harian-harian Pikiran Rakyat (Bandung: 6 dan 9 Agustus 1973; 16, 21, dan 22 Januari 1976; serta 2 Februari 1976); Bandung Pos (Bandung: 2 dan 9 Februari 1976); Gala (Bandung: 22, 26, dan 27 Januari 1976; serta 3, 4, dan 12 Februari 1976); Mandala (Bandung: 20 Januari 1976; serta 4, 9, dan 20 Februari 1976); dan mingguan Mahasiswa Indonesia (Bandung: 12 dan 19 Agustus 1973).

[5]Menurut wartawan yang mengamati sendiri, tanda-tanda cacad atau bekas goresan itu tidak ada. Memang pada bumper sebelah kanan terdapat dua tempat penyok, tetapi bekas pukulan benda tumpul. Selanjutnya lihat Pikiran Rakyat (Bandung: 9 Agustus 1973).

[6]Pelda (AD) Ngadino adalah Bintara Urdal (Urusan Dalam) Sudam V Skodam VI Siliwangi. Ia adalah orang pertama yang diadili oleh Mahkamah Militer Priangan-Bogor pada bulan Januari 1976 sejak peristiwa Agustus 1973 itu terjadi. Mahkamah menjatuhkan hukuman 2½  tahun.

[7]Serma (AU) Adung Sudarlan adalah petugas Puslitbang Lanuma Husein Sastranegara. Di kampung Manglid ia menjabat Seksi Keamanan RK 3A. Dalam sidang perkara Pelda Ngadino, Serma Adung Sudarlan (juga Rusmana) menjadi saksi. Adung Sudarlan menunggu giliran untuk diadili sebagai tertuduh dalam perkara peristiwa itu juga, sedangkan Ngadino menjadi saksi.

[8]Laporan Gubernur Jawa Barat, Solihin G.P., di depan sidang pleno DPRD Jawa Barat tanggal 11 Agustus 1973. Lihat Mahasiswa Indonesia, No.372, Th.VIII, Minggu III (Bandung: 19 Agustus 1973), hlm.5.

[9]Ibid..

[10]Ibid..

[11]Robert F. Berkhofer Jr., A Behavioral Aproach to Historical Analysis (New York: Collier-Macmillan, 1969).

[12]Ibid., hlm.7-11.

[13]Pikiran Rakyat (Bandung: 9 Agustus 1973).

[14]Mahasiswa Indonesia, No.372, Th.VIII, Minggu III (Bandung: 19 Agustus 1973), hlm.5.

[15]Ibid..

[16]Yang meninggal, menurut catatan resmi, seorang pengendara Colt Pickup yang tewas kena linggis menembus kaca kendaraannya hanya karena mukanya seperti Cina. Masih ada lagi korban-korban lain, tetapi diam-diam dikuburkan keluarganya di kuburan Cina di pinggiran kota Bandung. Selain dari pada yang meninggal, yang dirawat di rumah-rumah sakit karena luka berat atau ringan 51 orang. Belum lagi yang tidak dirawat di rumah sakit jumlahnya diperkirakan juga banyak. Baca Mahasiswa Indonesia, No.371, Th.VIII, Minggu II (Bandung: 12 Agustus 1973), hlm.11.

[17]Pikiran Rakyat (Bandung: 14 dan 16 Agustus 1973).

[18]Mahasiswa Indonesia, No.371, Th.VIII, Minggu II (Bandung: 12 Agustus 1973), hlm.32.

[19]Lihat “Pernyataan PMKRI tentang 5 Agustus 1973” dalam Bandung Pos (Bandung: 9 Agustus 1973). Harian ini dipimpin oleh Rakhmat Sulaeman (Ketua DPRD Jawa Barat).

[20]Lihat Mahasiswa Indonesia, No.371, Th.VIII, Minggu II (Bandung: 12 Agustus 1973), hlm.12.

[21]Pikiran Rakyat (Bandung: 9 Agustus 1973).

[22]Ibid..

[23]Ibid..

[24]Ibid..

[25]Pikiran Rakyat (Bandung: 18 Agustus 1973).

[26]Kompas (Jakarta: 7 Agustus 1973), hlm.4.

[27]Indonesia Raya (Jakarta: 7 Agustus 1973).

[28]Mahasiswa Indonesia (Bandung: 12 Agustus 1973).

[29]Lihat Bandung Pos (Bandung: 2 Februari 1976); Pikiran Rakyat (Bandung: 16 Januari dan 2 Februari 1979); Mandala (Bandung: 20 Januari 1976); dan Gala (Bandung: 22 Januari 1976).

[30]Pikiran Rakyat (Bandung: 6 Agustus 1973).

[31]N.A. Simoniya, Overseas Chinese in South Easth Asia: A Russian Study (Ithaca, New York: Cornell University, 1961), hlm.2.

[32]Ibid..

[33]Selanjutnya lihat Mary F. Somers, Peranakan Chinese Politics in Indonesia (New York: n.p., 1965).

[34]Pidato Kenegaraan Presiden Soeharto di depan Sidang Umum DPR GR pada tanggal 16 Agustus 1966, sebagaimana dikutip oleh Lie Tek Tjeng, Masalah WNI dan Masalah Huakiau di Indonesia (Djakarta: LRKN-LIPI, 1971), hlm.40-1.

[35]Ibid..

[36]Ibid., hlm.33-6.

[37]Lihat Department of Information Republic of Indonesia, On Current Indonesian Affairs: Special Release, No.81 (Djakarta: DIRI, 1959), hlm.9-11.

[38]Ibid..

[39]Ibid..

[40]Ibid..

[41]Lie Tek Tjeng membedakan antara Huakiau bagi Cina perantau (warganegara RRC atau Taiwan) dan Hua-i, Cina keturunan (tidak otomatis warganegara Cina). Lihat Lie Tek Tjeng, 1971, Op.Cit., hlm.8, 11-2, dan 16-7.

[42]Lihat Pikiran Rakyat (Bandung: 6 Agustus 1973).

[43]Bandung Pos (Bandung: 9 Agustus 1973).

[44]Pikiran Rakyat (Bandung: 6 Agustus 1973).

[45]Ibid..

[46]Pikiran Rakyat (Bandung: 9 Agustus 1973).

[47]Pikiran Rakyat (Bandung: 10 dan 14 Agustus 1973).

[48]Pikiran Rakyat (Bandung: 14 Agustus 1973).

[49]Laporan Gubernur Solihin GP di depan sidang pleno DPRD Jawa Barat tanggal 11 Agustus 1973. Selanjutnya lihat Mahasiswa Indonesia, No.372, Th.VIII, Minggu III (Bandung: 19 Agustus 1973), hlm.5.

[50]Terhadap mereka yang terlibat dan ditahan diadakan klasifikasi sebagai berikut: (1) Golongan AA: Pimpinan yang merupakan otak atau dalang dari Peristiwa 5 Agustus 1973; (2) Golongan BB: Pelaku utama yang menghasut atau menggerakkan massa di tempat kejadian; (3) Golongan CC: Pelaku penganiaya, pencuri, pengrusak, dan pembakar; dan (4) Golongan DD: Pelaku/peserta ikut-ikutan yang tidak tergolong klasifikasi AA, BB, dan CC. Kemudian terhadap keempat golongan itu dibagi-bagi lagi menjadi dua atau tiga kelompok sesuai dengan yang menanganinya. Untuk segi-segi politis dan kriminal: (1) Golongan AA dan golongan BB diserahkan kepada Laksus Pangkopkamtibda Jawa Barat, c.q. Teperda Jawa Barat, Pomdam/VI Siliwangi; (2) Golongan CC pada Polri Komdak VIII LLB (Langlang Buana), c.q. Komtabes 86 Bandung atau Komres 841 Cibabat; dan (3) Golongan DD: ditegur dan dinasehati. Selanjutnya lihat Pikiran Rakyat (Bandung: 23 Agustus 1973).

[51]Lihat Mahasiswa Indonesia, No.381, Th.VIII, Minggu III (Bandung: 21 Oktober 1973), hlm.1 dan 11.

[52]Berdasarkan pemberitaan Indonesia Raya (Jakarta: 16 Oktober 1973), sebagaimana dikutip oleh Mahasiswa Indonesia (Bandung: 21 Oktober 1973), hlm.11.

[53]Mahasiswa Indonesia, No.381, Th.VIII, Minggu III (Bandung: 21 Oktober 1973), hlm.11.

[54]Mahasiswa Indonesia, No.382, Th.VIII, Minggu IV (Bandung: 28 Oktober 1973), hlm.1. Ternyata kemudian Tjetje Hidajat Padmadinata tidak sampai ditahan. Pimpinan Pusat AMS dalam surat edaran kepada para anggotanya dan pers yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum, Tatto S. Prajamanggala, membantah: “Tidak benar Ketua Umum AMS, Tjetje Hidajat Padmadinata telah ditahan oleh Kopkamtibda Jawa Barat, yang benar adalah bahwa Wakil Ketua Umum telah menghadap yang berwenang untuk menanyakan duduk perkara yang sebenarnya. Selanjutnya lihat Mahasiswa Indonesia, No.282, Th.VIII, Minggu IV (Bandung: 28 Oktober 1973), hlm.1. Justru sesudah “Peristiwa Malari 1974” di Jakarta, Tjetje Hidajat Padmadinata ditahan oleh Kejaksaan Agung sehubungan dengan kemungkinan ia berperan dalam peristiwa itu. Setelah 16 bulan ditahan melalui pemeriksaan intensif, akhirnya awal Januari 1976 ia dibebaskan tanpa syarat. Ia kembali menjadi Ketua Umum AMS. Selanjutnya lihat Forum, No.233, Th.V, Minggu II (Bandung: Januari 1976). Jabatan Ketua Umum AMS dipegang Tjetje Hidajat Padmadinata sampai dengan Kongres I AMS di Subang, Jawa Barat, pada tanggal 8-10 April 1976. Dalam kongres ini telah terpilih Tatto S. Prajamanggala (tadinya Wakil Ketua Umum) sebagai Ketua Umum AMS yang baru. Adapun Tjetje Hidajat Padmadinata sendiri, bersama Ii Muhjidin W. Kusumah dan Hasanuddin Samhudi, duduk dalam Dewan Pembina AMS. Keempat orang itu merupakan tokoh-tokoh senior pendiri AMS. Selanjutnya lihat Forum, No.236, Th.V, Minggu IV (Bandung: April 1976).

[55]Lihat Mahasiswa Indonesia, No.381, Th.VIII, Minggu IV (Bandung: 28 Oktober 1973), hlm.12.

[56]Ibid., hlm.1.

[57]Ibid..

[58]Ralph H. Turner and Lewis M. Killian (Ed.), Collective Behavior (Englewood Cliffs, N.J.: Prentice-Hall, Inc., 1964), hlm.3.

[59]Ibid., hlm.83.

[60]Ibid., hlm.3.

[61]Earl H. Bell, Social Foundations of Human Behavior: Introduction to the Study of Sociology (New York and Evanston: Harper & Row Publishers, 1961), hlm.294.

[62]Lihat Ralph H. Turner and  Lewis M Killian (Ed.), 1964, Op.Cit., hlm.85-7 dan 100-01.

[63]Earl H. Bell, 1961, Op.Cit., hlm.295-96.

[64]Ralph H. Turner and Lewis M. Killian (Ed.), 1964, Op.Cit., hlm.308.

[65]Ibid., hlm.331-32 dan 352.

[66]Ibid., hlm.320-21.

[67]Lihat Gala (Bandung: 22 Januari 1976); Bandung Pos (Bandung: 2 Februari 1976); Mandala (Bandung: 20 Januari 1976); dan Pikiran Rakyat (Bandung: 16 Januari dan 9 Februari 1976). Sementara itu R. Abbay Satria Nagara, S.H., pembela Pelda Ngadino, mengatakan bahwa nasib Pelda Ngadino itu ibarat dalam peribahasa Sunda, “katempuhan buntut maung”, yang artinya: orang lain yang berbuat ia yang bertanggung jawab. Selanjutnya lihat Mandala (Bandung: 4 Februari 1976).

[68]Kimball Young, “Social Cultural Processes” dalam Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi (Ed.), Stangkai Bunga Sosiologi (Djakarta: Jajasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 1964), hlm.195-96 dan 199-200.

[69]Kimball Young, Ibid., hlm.196.

[70]T. William Heyck, “British Radicals and Radicalism, 1874-1895: A Social Analysis” dalam Robert J. Bezucha (Ed.), Modern European Social History (Lexington, Massachussetts: D.C. Heath and Co., 1972), hlm.29.

[71]Mandala (Bandung: 9 Agustus 1976).

[72]Lihat Bewara Lapangan, No.2 (Bandung: 15 September 1973), sebagaimana dikutip juga oleh Mahasiswa Indonesia, No.381, Th.VIII, Minggu III (Bandung: 21 Oktober 1973), hlm.11.

[73]Ibid..

[74]Rex D. Hopper, “The Revolutionary Process: A Frame of Reference for the Study of Revolutionary Movements” dalam Ralph H. Turner and Lewis M. Killian (Ed.), 1964, Op.Cit., hlm.310-21.

[75]Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia (Djakarta: Penerbit Djambatan, 1960), hlm.195.

[76]Lihat Pikiran Rakyat (Bandung: 16 Agustus 1973).

[77]Lihat Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1973 (Jakarta: Pradnya Paramita, 1973), hlm.64-5.

[78] Sebagaimana dikutip oleh Pikiran Rakyat (Bandung: 11 Agustus 1973).

[79]Ibid..

[80]Lihat Muhammad Yamin, 1960, Op.Cit., hlm.195, terutama mengenai Pasal 27 UUD 1945.

Comments are closed.